Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng, Ipda H Shamsudin menerima aduan korban VCS. (FOTO:HUMAS POLDA)
SB, PALANGKA RAYA – Belakang ini banyak orang menjadi korban video call sex atau VCS dan tidak sedikit juga menjadi korban pemerasan. Seperti yang dialami oleh seorang pelajar di Palangka Raya.
Pasalnya, usai melakukan VCS bersama seseorang yang baru dikenalnya melalui aplikasi media sosial, remaja berusia 16 tahun tersebut menjadi korban pemerasan dan melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian.
Kapolda Kalteng Nanang Avianto melalui Kabidhumas AKBP Erlan Munaji menyampaikan, remaja yang duduk di bangku kelas 9 SMP tersebut, berkenalan dengan seseorang di aplikasi M yang biasa digunakan oleh orang dewasa.
"Setelah kenalan secara intens berkomunikasi, keduanya kemudian bertukar nomor whatsapp lalu melakukan VCS. Namun pada saat VCS tersebut, pelaku merekam aksi korban yang tengah tanpa busana," sebut Kabid Humas Polda Kalteng, Senin (22/5/2023).
Kemudian oleh pelaku, video syur tersebut dijadikan alat untuk meminta uang sebesar Rp 300 ribu kepada korban dengan mengancam akan menyebarluaskan video tersebut ke media sosial.
Namun akibat korban tak memiliki uang, korban merasa panik dan melaporkan peristiwa tersebut ke Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng, Ipda H Shamsudin.
"Ternyata oleh pelaku video tersebut telah diunggah ke media sosial facebook pribadi pelaku. Bahkan pelaku mengirimkan tangkapan layar ke korban jika video tersebut telah diunggah di facebook," ucapnya.
Kemudian, lanjut AKBP Erlan Munaji, pada saat dilakukan profiling oleh Ipda H Shamsudin atau pria yang kerap disapa Cak Sam, pelaku berada di Pulau Sumatera.
Oleh Cak Sam, pelaku diberikan peringatan dan edukasi jika menyebarkan konten pornografi itu melanggar UU ITE dan dapat dilakukan kurungan badan.
"Setelah diberikan peringatan dan edukasi, Alhamdulillah pelaku menghapus video korban dan tidak menyebarluaskan video korban," pungkasnya .(sb)