seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Jaja Imam Mustaqim Divonis 10 Tahun dan Denda 1 Miliar

by Redaksi - Tanggal 23-05-2023,   jam 04:20:37
Jaja Imam Mustaqim, terdakwa kasus saat mengikuti persidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya. (FOTO:YUDHA) Jaja Imam Mustaqim, terdakwa kasus saat mengikuti persidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya. (FOTO:YUDHA)

SB, PALANGKA RAYA – Imam Mustaqim, terdakwa pemilik sabu 147.71 gram atau hampir 1,5 ons akhirnya divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Dia juga dihukum membayar denda sebanyak Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.

"Terdakwa Jaja Imam Mustaqim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum melakukan permufakatan jahat," ucap Majelis Hakim sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (23/05/2023)

Perkara bermula pada 6 Oktober 2022, terdakwa Jaja Imam Mustaqim Bin Jahrimin menerima telepon dari Mansur (DPO), yang meminta terdakwa menghubungi saksi Aspuani.

Setelah itu mereka sepakat untuk bertemu di rumah terdakwa untuk mendengarkan perintah dari Mansur terkait penjualan 1 paket sabu dengan berat 1,5 ons.

Pada 8 Oktober 2022, saksi Aspuani memecah paket shabu menjadi 9 paket berbeda ukuran di rumahnya. Namun, saat itu rumahnya digerebek oleh petugas kepolisian dan 9 paket shabu tersebut ditemukan dalam tas pinggang milik saksi Aspuani.

Polisi juga telah menemukan percakapan di handphone saksi Aspuani yang membicarakan transaksi dan transfer uang dari hasil penjualan sabu tersebut.

Berdasarkan bukti dari percakapan di WhatsApp antara saksi Aspuani dan terdakwa, petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa Jaja Imam Mustaqim di rumahnya pada jam 15.00 WIB.

Pada saat penangkapan itu, petugas juga telah menemukan 2 handphone dari terdakwa untuk melakukan transaksi dengan para pelangganya.

Terdakwa dan saksi Aspuani mengakui bahwa mereka sebelumnya juga menerima 1 ons sabu dengan harga 140 ribu rupiah dari Mansur pada awal bulan September 2022.

Uang hasil penjualan belum seluruhnya diserahkan saksi Aspuani kepada terdakwa untuk disetorkan kepada Mansur. (mda/ok)