seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Terapkan Prinsif Restoratif, Kejari Katingan Rehabilitasi Dua Terdakwa Narkotika

by Redaksi - Tanggal 24-05-2023,   jam 01:12:12
RM dan AD, terdakwa penyalahgunaan narkotika segera dilakukan rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Kabupaten Katingan. RM dan AD, terdakwa penyalahgunaan narkotika segera dilakukan rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Kabupaten Katingan.

SB, KASONGAN – Kejaksaan Negeri Katingan melakukan rehabilitasi terhadap dua orang terdakwa kasus tindak pidana narkotika, yakni RM dan AD di Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Kabupaten Katingan, Selasa (23/5/2023).

Hal tersebut dilakukan Kejaksaan Negeri Katingan sebagai bentuk penetapan prinsip keadilan restoratif kepada orang yang bermasalahan dengan hukum.

Disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Katingan, Tandy Mualim melalui Kasi Intel Ronald Peronika, dilakukannya rebabilitas tersebut atas dasar diterimanya permohonan Kejaksaan Negeri Katingan kepada Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

“Sebelum kita berusul ke Kejaksaan Tinggi Kalteng agar kedua terdakwa dilakukan rehabilitasi, sehingga diajukan ke Kejaksaan Agung dan pada tanggal 16 Mei 2023 dilaksanakan ekpose dan permohonan disetujui untuk dilakukan rehabilitasi melalui proses hukum,” sebutnya.

Dijelaskan Kasi Intel, permohonan Jaksa Penuntut Umum dilakukan rehabilitasi kepada RM dan AD telah memenuhi syarat dalam pedoman Jaksa Agung Nomor 18 tahun 2021 tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi.

“Sesuai petunjuk Jaksa Agung harus mengutamakan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas Dominus Litis Jaksa," jelasnya.

Kedua terdakwa penyalahguna narkotika, RM dan AD dilakukan rehabilitasi di pelayanan Rehabilitasi Napza Adhyaksa Kabupaten Katingan dengan didampingi petugas UPTD Rumah Sakit Mas Amsyar Kasongan.

“Mereka berdua dilakukan rehabilitasi medis rawat inap dengan harapan nantinya lepas dari ketergantungan narkotika,” tutupnya. (sb/*)