seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Pemilik 1 Paket Sabu Divonis Lebih Ringan Dari Tuntutan JPU

by Redaksi - Tanggal 24-05-2023,   jam 02:41:30
Terdakwa saat menjalani sidang virtual di Pengadilan Negeri Palangka Raya. (FOTO:YUDHA) Terdakwa saat menjalani sidang virtual di Pengadilan Negeri Palangka Raya. (FOTO:YUDHA)

SB, PALANGKA RAYA – Terdakwa perkara tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 48,9 gram Ardiansyah alias Ardian dihukum 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Ardian juga dihukum dengan pidana denda Rp 1 Miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (24/05/ 2023) menyatakan, terdakwa Ardiansyah alias Ardian bin Arsyad terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

"Bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan kesatu," ucap majelis hakim.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa menjalani kurungan badan selama 10 tahun, denda Rp 1 subsider 3 bulan penjara.

Dalam dakwaan Jaksa Perkara bermula pada, 10 Januari 2023, sekitar pukul 16.00 WIB, terdakwa Ardiansyah diduga melakukan tindak pidana terkait narkotika.

"Tindakan yang dilakukan terjadi di tepi Jalan Betutu III, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah lalu polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terdakwa di sekitar Jalan Hiu Putih," katanya.

Selanjutnya Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng mengikuti pergerakan terdakwa hingga melakukan penangkapan di Gang Hiu Putih VI.

Selama penangkapan, ditemukan barang bukti berupa 1 paket sabu yang dibungkus dengan bekas plastik indomie goreng di jok/bagasi depan sepeda motor Honda Scoppy. Selain itu, juga ditemukan 1 buah Handphone. (mda/ok)