seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Edarkan Sabu, IRT Masuk Jeruji Besi

by Redaksi - Tanggal 24-05-2023,   jam 10:10:46
Majelis hakim saat memimpin sidang terdakwa Nonah Elia kasus narkotika. (FOTO:YUDHA) Majelis hakim saat memimpin sidang terdakwa Nonah Elia kasus narkotika. (FOTO:YUDHA)

SB, PALANGKA RAYA –  Nonah Elia, terdakwa yang telah melakukan bisnis jual beli narkotika jenis sabu dengan Yohanson sebanyak 4 kali dan dengan Obo 1 kali sebelum dilakukan penangkapan, dari hasil penimbangan narkotika jenis sabu yang ditemukan memiliki berat kotor 26,65 gram dan berat bersih 24 gram.

Bisnis narkotika jenis sabu sangat menggiurkan sehingga banyak orang terjebak dan tergiur menjual barang haram tersebut. Seperti yang menimpa Nonah Elia terdakwa dalam perkara narkotika jenis sabu dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa menjalani kurungan badan selama 7 tahun 6 bulan, denda Rp 2 Miliar subsidair 2 bulan penjara.

Dikutip dalam SIPP, Rabu, (24/05/2023) Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, menyatakan, terdakwa Nonah Elia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menjual narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Dalam dakwaan Jaksa perkara bermula saat petugas kepolisian  mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Desa Bajuh, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.

“Lalu Tim Dit Res Narkoba Polda Kalteng melakukan pemantauan dan memasuki rumah tersebut pada tanggal 29 Oktober 2022 sekitar jam 01.00 WIB. Dalam penggeledahan rumah tersebut, ditemukan barang bukti berupa 8 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 26,62 gram,” ungkapnya.

Setelah di interogasi, terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu diperoleh dari dua orang yang berbeda, yaitu Obo dan Yohanson. Terdakwa melakukan kontak dengan saksi  Yohanson  melalui telepon pada tanggal 25 Oktober 2022 untuk memesan narkotika jenis sabu.

Kemudian Pada 26 Oktober 2022, terdakwa Nonah menerima 1 paket narkotika jenis sabu seberat 50 gram dari saksi Yohanson. Terdakwa juga membeli narkotika jenis sabu dari Obo sebanyak 5 kantong dengan harga 35 juta rupiah, kemudian Terdakwa menjual kembali narkotika tersebut untuk mendapatkan keuntungan. (mda/ok)