seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Kejari Tabalong Sita Eksekusi Aset Terpidana Perkara Tipikor

by Redaksi - Tanggal 25-05-2023,   jam 06:39:19
Tim Tindak Pidana Khusus Negeri Tabalong didampingi oleh Tim Kantor BPN Kabupaten Tabalong, telah melaksanakan Kegiatan Sita Eksekusi Aset dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dengan pemasangan plang, pada Kamis (25/5/2023). FOTO : PENKUM KEJATI KALSEL Tim Tindak Pidana Khusus Negeri Tabalong didampingi oleh Tim Kantor BPN Kabupaten Tabalong, telah melaksanakan Kegiatan Sita Eksekusi Aset dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dengan pemasangan plang, pada Kamis (25/5/2023). FOTO : PENKUM KEJATI KALSEL

SB, TABALONG - Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tabalong beserta Tim Tindak Pidana Khusus Negeri Tabalong didampingi oleh Tim Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Tabalong telah melaksanakan Kegiatan Sita Eksekusi Aset dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Terpidana H.M.Hilmi Apdanie Bin (Alm) H.M.Hifnie, Kamis (25/5/2023).

Penyitaan Aset Milik Terpidana H.M.Hilmi Apdanie Bin (Alm) H.M.Hifnie tersebut dengan cara pemasangan plang yang bertuliskan Tanah Dan Bangunan Telah Disita Eksekusi. Kedepannya Tanah Dan Bangunan Yang Telah Disita Eksekusi ini, akan Dilelang nantinya hasil Lelang akan digunakan untuk Membayar Uang Pengganti Dari Terpidana H.M.Hilmi Apdanie Bin (Alm) H.M.Hifnie.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabalong Mohamad Ridosan,S.H.,M.H., mengatakan kegiatan Sita Eksekusi Aset berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI antara lain Nomor : 1557 K/Pid.Sus/2022 Tanggal 25 April 2022, dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor : Print-32/O.3.16/Fu/09/2022 tanggal 07 September 2022.

Lanjut Kajari, terpidana H.M.Hilmi Apdanie Bin (Alm) H.M.Hifnie dikenakan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Sebelumnya Terpidana H.M.Hilmi Apdanie Bin (Alm) H.M.Hifnie dibebankan dengan uang pengganti sebesar Rp.1.839.778.109,- (Satu Milyar Delapan Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Seratus Sembilan Rupiah)," tegasnya didampingi Kasi Intelijen Amanda Adelina, SH.

Selanjutnya, paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita, dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan, apabila Terpidana tidak mempunyai 

harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan.

"Mudah-mudahan dengan adanya Penyitaan ini, Aset tersebut, segera membuahkan hasil yang nantinya akan digunakan untuk Pembayaran Kerugian Negara," tandasnya. (adm)