seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Curi Sarang Walet Ditinggal Pemiliknya Pulang Kampung, Tiga Pelaku Diciduk

by Redaksi - Tanggal 27-05-2023,   jam 09:13:19
Terduga pelaku pencurian sarang burung walet saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Lamandau. (FOTO:POLISI) Terduga pelaku pencurian sarang burung walet saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Lamandau. (FOTO:POLISI)

SB, KUALA PEMBUANG – Jajaran Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Seruyan berhasil meringkus tiga orang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sarang burung walet pada Jumat (26/05/2023) siang.

Mereka berisial SA (45), MF (30) dan SK (36). Dimana tiga pelaku ini melakukan pebobolan sarang burung walet milik suadari Syariah di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Kuala Pembuang II, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan milik pada 22 Mei 2023.

Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow melalui Kasat Reskrim Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha mengatakan, awalnya korban Syariah pulang kampung ke Medan dan menerima telpon bahwa gedung sarang burung walet miliknya telah di rusak oleh orang dan sarang burung walet telah dicuri.

Dan dia pulang sehingga sampai di rumahnya, kemudian pada hari Senin 22 Mei 2023 saksi FSN (22) datang kerumah korban Syariah dan mengatakan bahwa saudari SA selaku terlapor satu mengatahui siapakah yang melakukan pencurian terhadap gedung walet milik miliknya.

Setelah itu, korban melaporakan kejadian ke Polres Seruyan guna proses lebih lanjut.

“Nah dari laporan korban dan keterangan saksi itu anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga pelaku, ternyata pelakunya SA dan dua orang pria berinisial MF dan SK. Kini mereka sudah diamankan di Polres bersama barang bukti dan kasus ini masih dilakukan pendalaman oleh penyidik,” ucap Kasat Reskrim, Sabtu (27/5/2023).

Kasus ini juga, lanjutnya, masih dalam proses penyidikan untuk menggali lagi motif pelaku melakukan. Mereka disangkakan dengan Pasal Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Pasal 363 Ayat (1) Ke – 4 dan Ke - 5 KUHPidana. (sb)