seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Alasan Transfer Ilmu, Guru Pencak Silat Cabuli Murid

by Redaksi - Tanggal 27-05-2023,   jam 02:15:06
Terduga pelaku pencabulan terhadap anak bawah umur digiring aparat kepolisian. (FOTO:ISTIMEWA) Terduga pelaku pencabulan terhadap anak bawah umur digiring aparat kepolisian. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, KUALA KAPUAS – Diduga melakukan pencabulan terhadap anak bawah umur, seorang pelatih bela diri atau pencak silat berinisial MS (52) warga Selatan, Kabupaten Kapuas ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas dibantu Unit Reskrim Polsek Selatan pada Kamis (25/5/2023) pukul 10.00 WIB.

Aksi pencabulan tersebut ternyata dilakukan oleh MS sudah berulang kali atau sebanyak empat kali kapada korban, namun baru terungkap setelah korban menceritakan kepada ibunya pada Selasa 18 April 2023.

Kasat Reskrim Polres Kapuas, Iptu Iyudi Hartanto menyampaikan, dari hasil keterangan anak korban kepada ibunya dia mengalami pencabulan oleh pelaku sebanyak empat kali yang pertama pada Sabtu 8 Oktober 2022 10.00 WIB di rumah pelaku.

Yang kedua dilakukan pelaku di belakang sekolah dasar sekitar rumahnya, dia meraba serta meremas payudara korban dengan alasan akan mengisi tenaga dalam ke dalam tubuh korban atau transfer ilmu.

Modus lain yang digunakan pelaku adalah mehubungi korban melalui pesan singkat whatsapp, yaitu meminta korban untuk telanjang dan menutupi dengan handuk serta mengirimkan foto celana dalam dan bra.

“Alasan pelaku agar laki-laki yang dikehendaki bisa tunduk, namun hal tersebut dilakukan korban karena trauma. Dia pun tidak tahan lagi sehingga melaporkan kasus tersebut kepada ibunya,” ungkap Iptu Iyudi Hartanto, Sabtu (27/5/2023).

Dijelaskan Kasat Reskrim, atas laporan sehingga penyedikan dan meminta keteranan saksi, pelaku berhasil diamankan pada Jalan Mahakam GG XIII RT 007 / RW 002, Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas pada Kamis 25 Mei 2023.

“Pelaku ini adalah guru silat atau bela diri korban. Pelaku sendiri diduga melanggar Tindak Pidana Perbuatan Cabul Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perbahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tutupnya. (sb)