Tim gabungan kepolisian berhasil mengamankan mantan kepala desa diduga terlibat korupsi. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, KUALA KAPUAS – Kepala Desa Danau Pantau Tahun 2021, Mancur A Limin (55) ditangkap tim gabungan kepolisian dari Resmob Satreskrim Polres Kapuas, Unit Tipidkor Satreskrim Polres Kapuas dan Unit Reskrim Polsek Timpah pada Kamis (27/5/2023) pukul 21.00 WIB.
Penangkapan pria asal Desa Danau Pantau, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas tersebut karena diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pengelolaan APBDes Desa Danau Pantau Tahun Anggaran 2021.
Kasat Reskrim Polres Kapuas, Iptu Iyudi Hartanto mengatakan, berdasarkan Peraturan Bupati Kapuas Nomor 1 Tahun 2021 tanggal 11 Februari 2021 tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap Desa di Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2021, Desa Danau Pantau mendapatkan anggaran Dana Desa sebesar Rp 767.004.000 yang terbagi dalam 3 tahap.
Tahap pertama sebesar yaitu Rp 306.801.600, tahap kedua sebesar yaitu Rp 306.801.600 dan tahap ketiga sebesar Rp 153.400.800.
Kemudian berdasarkan dokumen usulan pencairan tahap I ada beberapa kali permohonan penyaluran Dana Desa Penanganan Covid-19, selain itu ada beberapa kegiatan diantara adalah bantuan operasional kegiatan pendataan SDGs desa sebesar Rp 24.075.000.
Kemudian, intensif guru PAUD 4 orang selama 5 bulan sebesar Rp 5.000.000, pengadaan buku bacaan desa sebesar Rp 50.000.000, pemberian makanan tambahan balita sebesar Rp 5.000.000, bantuan operasional kegiatan posyandu sebesar Rp 3.866.280, bantuan operasional kegiatan PPKM Micro Desa Sebesar Rp 61.361.320 dan dana yang dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 14.290.250, terakhir BLT sebesar Rp 157.500.000 namun dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 31.500.000.
“Nah kegiatan tersebut tidak dilaksanakan 100 persen, seperti bantuan operasional kegiatan pendataan SDGs Desa, Bantuan operasional kegiatan PPKM Micro Desa dan BLT-DD salur 2,3,4 dan 5 tidak disalurkan serta SPJ Tahap 1 tidak dibuat, sehingga menyebabkan Desa Danau Pantau tidak bisa mengajukan usulan pencairan Dana Desa tahap selanjutnya,” ucap Kasat Reskrim, Minggu (28/5/2023).
“Negara diduga mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 191.066.070. Pelaku sempat melarikan dan tadi malam berhasil diamankan bersama tim gabungan di lokasi penambangan desa setempat pada pukul 21.00 WIB,” sebutnya.
Sellain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa SK Bupati Kapuas Nomor 623/Pemasdes Tahun 2015 tentang Pemberhentian — Pejabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2015 se Kabupaten Kapuas di Kecamatan Timpah. Dokumen Peraturan Desa Danau Pantau Nomor 2 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Danau Pantau TA.2021.
Ketiga Dokumen Peraturan Desa Danau Pantau Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Danau Pantau TA.2021. Dokumen usulan pencairan DD Tahap 1 TA.2021. Dokumen Peraturan Kepala Desa Danau Pantau Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penetapan Daftar Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa TA.2021.
“Pelaku disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tutupnya. (sb)