seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Simpan 27 Paket Sabu Dalam Kamar, IRT Warga Jalan Riau Ditangkap

by Redaksi - Tanggal 01-06-2023,   jam 02:09:56
Seorang perempuan diduga sebagai pengedar sabu-sabu ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. (FOTO:POLISI) Seorang perempuan diduga sebagai pengedar sabu-sabu ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. (FOTO:POLISI)

SB, PALANGKA RAYA – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Palangka Raya diciduk aparat kepolisian karena diduga sebagai pengedar narkotika.

IRT berinisial YS (36) tersebut ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya dikediamannya Jalan Riau, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Wakasatresnarkoba AKP Harno saat dikonfirmasi membenarkan atas penangkapan warga Jalan Riau tersebut.

"Jadi memang benar, kami dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya telah menggagalkan tindak pidana narkotika dengan terduga pelakunya seorang ibu rumah tangga berinisial YS (36)," ungkapnya.

Dijelaskannya, pengungkapan yang berawal dari laporan masyarakat ini pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 27 paket serbuk kristal yang diduga kuat narkotika jenis sabu dengan berat kotornya yakni 15,24 gram.

Kemudian dia melanjutkan, jika 27 paket sabu itu petugas temukan ketika melaksanakan penggeladahan badan yang berlangsung di Jalan Riau Nomor 67 RT 002 RW 023, Kelurahan Pahandut Kecamatan Pahandut.

"Ke 27 paket serbuk kristal tersebut kami temukan yang disimpan terduga pelaku di dalam sebuah dompet kecil bermotif kembang di kamar YS. Atas dasar tersebut, pelaku akan kami jerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan," tutupnya. (sb)