Juru Bicara Fraksi PKS, Imanudin
SB, PURUK CAHU– Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Murung Raya menilai penyesuaian struktur organisasi perangkat daerah merupakan kebutuhan yang harus dilakukan guna menyesuaikan perkembangan regulasi nasional, khususnya setelah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
Hal itu disampaikan Juru Bicara Fraksi PKS, Imanudin, dalam rapat paripurna DPRD Murung Raya terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Selasa (23/6/2026).
"Secara prinsip, Fraksi PKS dapat memahami dan menerima maksud serta tujuan perubahan perda ini, terutama dalam rangka memperkuat kelembagaan daerah agar lebih efektif, efisien, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat," ujar Imanudin.
Meski mendukung, Fraksi PKS menyampaikan sejumlah catatan dan masukan yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah dalam proses pembahasan lebih lanjut.
Salah satu perhatian utama adalah efektivitas dan efisiensi kelembagaan. Fraksi PKS meminta pemerintah daerah menjelaskan kajian akademik maupun analisis beban kerja yang menjadi dasar perubahan struktur perangkat daerah tersebut.
Menurut Imanudin, perubahan organisasi jangan sampai hanya bersifat administratif tanpa memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik.
Selain itu, Fraksi PKS juga menyoroti dampak perubahan kelembagaan terhadap struktur belanja daerah, terutama belanja pegawai dan belanja operasional. Mengingat kondisi fiskal daerah yang membutuhkan pengelolaan secara efektif dan efisien, setiap perubahan organisasi diharapkan tidak menimbulkan pemborosan anggaran.
Dalam aspek pelayanan publik, Fraksi PKS menegaskan bahwa perubahan struktur perangkat daerah harus mampu mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"Oleh karena itu, Fraksi PKS meminta Pemerintah Daerah memastikan bahwa perubahan organisasi ini benar-benar berorientasi pada percepatan pelayanan publik, bukan sekadar penyesuaian nomenklatur kelembagaan," tegasnya.
Fraksi PKS juga menekankan, pentingnya penataan sumber daya manusia aparatur. Perubahan kelembagaan harus disertai penempatan aparatur sipil negara (ASN) yang profesional berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan kebutuhan organisasi agar tidak menimbulkan persoalan kepegawaian di kemudian hari.
Selain itu, mengingat pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah yang baru direncanakan mulai berlaku pada 2 Januari 2027, Fraksi PKS meminta pemerintah daerah menyusun roadmap transisi yang jelas. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya kekosongan fungsi pelayanan maupun hambatan administrasi selama masa penyesuaian.
Fraksi PKS juga berharap, perubahan perangkat daerah tetap selaras dengan prioritas pembangunan Kabupaten Murung Raya, terutama dalam peningkatan pelayanan dasar, pembukaan lapangan kerja, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta penguatan ketahanan daerah menghadapi berbagai tantangan pembangunan.
Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut, Fraksi PKS pada prinsipnya mendukung pembahasan lebih lanjut terhadap Raperda Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya.
Fraksi PKS berharap seluruh catatan dan masukan yang disampaikan dapat menjadi perhatian pemerintah daerah agar perubahan kelembagaan yang dilakukan benar-benar mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. (Ang)