Ketua Pengadilan Agama Lamandau, Nur Moklis melalui Juru Bicara PA Nanga Bulik, Ahmad Rafuan.
SB, NANGA BULIK– Pengadilan Agama (PA) Nanga Bulik mencatat perkara perceraian masih mendominasi kasus yang ditangani dalam beberapa tahun terakhir. Maraknya penggunaan media sosial disebut turut berpengaruh terhadap meningkatnya konflik rumah tangga yang berujung pada perceraian.
Ketua Pengadilan Agama Lamandau, Nur Moklis melalui Juru Bicara PA Nanga Bulik, Ahmad Rafuan, saat dijumpai oleh awak media di ruang Media center menjelaskan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan melalui pengadilan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, alasan perceraian telah diatur dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975.
Beberapa alasan yang dapat dijadikan dasar perceraian antara lain salah satu pihak memiliki kebiasaan berjudi, mabuk, atau melakukan tindak kriminal yang sudah sulit diperbaiki, meninggalkan pasangan selama dua tahun berturut-turut, menjalani hukuman penjara lebih dari lima tahun, mengalami cacat atau gangguan kesehatan tertentu yang menghambat kehidupan rumah tangga, serta perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus hingga menyebabkan pasangan berpisah rumah minimal enam bulan.
Ahmad Rafuan mengungkapkan, dari perkara perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama Nanga Bulik, perkembangan media sosial memberikan dampak, baik secara langsung maupun tidak langsung, terhadap meningkatnya angka perceraian di Kabupaten Lamandau.
"Media sosial seperti Facebook, TikTok, dan Instagram sering kali memunculkan perbandingan dalam kehidupan rumah tangga. Ketika pasangan dianggap tidak sesuai dengan standar yang dilihat di media sosial, hal itu dapat memicu perselisihan yang berujung pada gugatan perceraian," ujarnya.
Data Pengadilan Agama Nanga Bulik menunjukkan, pada tahun 2024 terdapat 225 perkara yang ditangani, terdiri dari 182 perkara gugatan dan 43 perkara permohonan. Dari jumlah tersebut, tercatat 134 perkara cerai gugat, 46 perkara cerai talak, dan 29 perkara dispensasi kawin.
Pada tahun 2025, jumlah perkara meningkat menjadi 250 perkara, terdiri dari 198 perkara gugatan dan 52 perkara permohonan. Kasus perceraian didominasi oleh 150 perkara cerai gugat dan 46 perkara cerai talak, sementara dispensasi kawin sebanyak 27 perkara.
Sementara hingga 23 Juni 2026, PA Nanga Bulik telah menerima 166 perkara, terdiri dari 121 perkara gugatan dan 45 perkara permohonan. Dari jumlah tersebut terdapat 49 perkara cerai gugat, 23 perkara cerai talak, dan 10 perkara dispensasi kawin.
Berdasarkan rekapitulasi penyebab perceraian, perselisihan dan pertengkaran terus-menerus menjadi faktor paling dominan. Pada tahun 2025 tercatat sebanyak 88 kasus, sedangkan hingga Juni 2026 telah mencapai 47 kasus.
Selain itu, faktor ekonomi juga masih menjadi penyebab perceraian dengan enam kasus pada 2025 dan lima kasus pada 2026.
Faktor meninggalkan pasangan tercatat sebanyak 19 kasus pada 2025 dan meningkat menjadi 21 kasus pada 2026.
Adapun faktor lain yang turut memicu perceraian meliputi kebiasaan mabuk, perjudian, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kawin paksa, hingga penyalahgunaan narkotika.
"Meski jumlahnya tidak sebesar faktor perselisihan rumah tangga, kasus-kasus tersebut tetap menjadi perhatian dalam penanganan perkara perceraian di Kabupaten Lamandau," pungkasnya. (BY/SB)