Tim gabungan Satreskrim Polres Kapuas, Reskrim Polsek Selat dan Resmob Satreskrim Polres Batola berhasil menangkap terduga pelaku penipuan. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, KUALA KAPUAS – Tim gabungan dari Unit Satreskrim Polres Kapuas, Reskrim Polsek Selat dan Resmob Satreskrim Polres Batola tangkap seorang perempuan bernama Nurmaya alias Maya (35) pada Jumat (2/6/2023) sekitar pukul 21.30 WIB.
Penangkapan warga Perumahan Jalan Raya 4, RT 001 RW 001, Kelurahan Putik Tengah, Kecamatan Mandastana, Kebupatan Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP/B/13/VI/2023/SPKT/POLSEK SELAT/POLRES KAPUAS/POLDA KALIMANTAN TENGAH, TANGGAL 02 Juni 2023.
Kapolres Kapuas, AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto mengatakan, Nurmaya alias Maya tersebut dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana.
Diceritakannya, peristiwa tersebut bermula pada Sabtu 27 Mei 2023 sekitar pukul 12.10 WIB pelaku datang ke Toko Raudah Kosmetik Jalan Mahakam No 42 RT 007 RW 002, Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas dengan modus memilih dan memesan barang berupa kosmetik.
Kemudian pelaku ini meminta kepada pelapor untuk mengeluarkan satu persatu kosmetik yang dipesan, pemilik toko pun merasa senang karena pelaku beli dengan jumlah besar dan barang terkumpul kemudian dipacking.
“Barang diserahkan kepada pelaku dan saat itu juga pelaku beralasan keluar sebentar sambil membawa barang kosmetik tadi, tanpa sadar korban bahwa barang belum dibayarkan oleh pelaku. Saat dicara pelaku sudah menghilang sehingga kasusnya dilaporkan ke Polsek Selata,” ucap Iptu Iyudi Hartanto, Sabtu (3/6/2023).
Ada pun barang yang dibawa kabur pelaku berupa MS Glow sebanyak 6 buah, Ratu Arab sebanyak 2 buah, Toner Temulawak sebanyak 5 buah, Lipstik Maybelin sebanyak 18 buah, Lipstik Wardah sebanyak 11 buah, Color Fil Wardah sebanyak 8 buah, Maskara Essanse sebanyak 4 buah, AHA sebanyak 6 buah, Cream Pelidn sebanyak 6 buah, Pondation Wardah Color Fit sebanyak 4 buah, Hand Body Scarlett sebanyak 5 buah dan Cream Temulawak sebanyak 5 buah. Dengan total kerugian kurang lebih Rp 6.285 000.
“Setelah kita melakukan penyelidikan pelaku pun berhasil diamankan di rumahnya di Perumahan Jalan Raya Ray 4, RT 001 RW 001, Kelurahan Puntik Tengah, Kecamatan Mandastana, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan pada Jumat (2/6/2023) sekitar pukul 21.30 WIB,” ucapnya.
Selaki pelaku, jelas Kasat Reskrim, pahiknya juga mengamankan barang bukti sepeda motor Yamaha Jupiter DA 5537 MD, helm, kerudung warna kuning, sweater warna kuning putih hitam, sandal warna ungu, 5 buah paket MS Glow, 11 buah lipstik merk maybelline.
“Pelaku pernah tersandung kasus hukum pada tahun 2019, yaitu pencurian di wilayah Batola dan vonisnya 4 bulan,” tutupnya. (sb)