seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Penyidik Ditreskrimum Kembali Kirim Berkas Hok Kim ke JPU

by Redaksi - Tanggal 04-06-2023,   jam 06:22:35
Dirreskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Faisal F Napitupulu Dirreskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Faisal F Napitupulu

SB, PALANGKA RAYA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng kembali menyerahkan berkas tersangka Hok Kim alias Acen ke Jaksa Penuntut Umum (PJU) Kejati Kalteng, sebagai tidak lanjut surat Kejaksaan Agung yang dikeluarkan pada 14 April 2023 lalu.  

Seelumnya, berkas tersangka Acen yang disangka dengan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan sertifikat lahan sempat dinyatakan belum lengkap atau P-19.

Terkait penyerahan berkas Acen ke JPU, awak media mencoba konfirmasi Direktur Reskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F Napitupulu perihal tersebut dan dirinya membenarkan telah mengirimkan berkas kembali ke JPU Kejati Kalteng.

"Ya benar sudah kita kirimkan berkasnya. Lebih lanjut bisa menanyakan ke kejaksaan. Penyidik telah melakukan pemberkasan dan mengirimkannya ke JPU," ucap Faisal melalui pesan singkat WhatsApp, Minggu (4/6/2023).

Kasus Acen ini bermula pada 2007 lalu Alpin Cs melakukan pembelian lahan untuk dijadikan kebun sawit di daerah Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Alfin Cs pun memberikan kepercayaan kepada Hok Kim untuk mengelola lahan perkebunan kelapa sawit tersebut sejak tahun 2014-2021.

Kurang lebih dipercaya mengelola lahan tersebut, pemilil Alfin Cs pun menanyakan legalitas sertifikat lahan namun tersangka Hok Kim selalu berkilah menyampaikan dalam proses.

Merasa ada hal yang tidak wajar karena rentan waktu cukup lama, Alfin Cs melakukan pengecekan sendiri ke Notaris dan ternyata sertifikat dan berkas telah diserahkan ke Hok Kim. (sb)