seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Cuaca Mengganas, Tranportasi Angkutan Air Jalur Laut Diminta Tidak Beroperasi

by Redaksi - Tanggal 04-06-2023,   jam 08:16:21
Personel Ditpolairud Polda Kalteng mengikuti rapat tentang larangan taksi air melintas jalur laut. (FOTO:ISTIMEWA) Personel Ditpolairud Polda Kalteng mengikuti rapat tentang larangan taksi air melintas jalur laut. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, KASONGAN – Sekarang ini terjadi cuaca ekstrem, sehingga para nelayan dan jasa angkutan transportasi air diminta untuk mengurungkan niat saat berangkat.

Dalam kesempatan itu, personel Ditpolairud Polda Kalteng di Mako Perwakilan Pegatan DAS Katingan menghadiri undangan Rapat Koordinasi (Rakor) bertempat di Kantor UPTD Perhubungan Kecamatan Katingan Kuala, Kabupaten Katingan, Minggu (4/6/2023).

Kegiatan tersebut di pimpin langsung oleh Camat Katingan Kuala yang dihadiri peserta rapat yaitu Kapolsek Katingan Kuala, Kepala Syahbandar Katingan Kuala, Kamako Perwakilan Pegatan Ditpolairud Polda Kalteng, Danpos AL pegatan, Danramil Katingan Kuala, Lurah Pegatan Hilir, Lurah Pegatan Hulu, Agen taxi angkutan air dan Motoris taxi angkutan air.

“Rakor tersebut membahas tentang masalah larangan sementara jasa angkutan transportasi air tujuan Pegatan-Banjarmasin dan Pegatan-Sampit melewati jalur laut mengingat situasi cuaca ekstrem disertai gelombang tinggi dan angin kencang,” kata Kamako Perwakilan Pagatan Bripka Ade Sudarman mewakili Dirpolairud Kombes Pol Boby Pa’ludin Tambunan.

Ade mengatakan, bahwa sejumlah catatan penting terkait aspek keselamatan dan pengawasan terhadap pengelola transportasi air di tengah kondisi cuaca yang tidak bersahabat mengingat sejumlah insiden yang telah terjadi akhir-akhir ini.

"Ada beberapa hal yang kita sampaikan pada kesempatan ini yaitu mengimbau dan meminta seluruh pengelola tranportasi angkutan air untuk mengecek secara rutin kodisi kelotok, melengkapi alat keselamatan, tidak membawa penumpang melebihi kapasitas, melengkapi dokumen perijinan serta mengutamakan keselamatan dan lebih berhati-hati,” ucap Ade.

Selain itu ada beberapa hal yang menjadi kesepakat bersama yaitu antara lain taxi air pegatan tujuan banjarmasin boleh melakukan aktivitas tetapi cuma sampai sungai sebangau besar dan penumpang melanjutkan perjalanan menggunakan ranmor menuju banjarmasin begitupun sebaliknya, serta taxi kelotok tidak boleh membawa penumpang lebih dari 10 orang dan melengkapi dokumen perijinan dan alat keselamatan. (sb)