PENGUNGKAPAN : Dirreskrimusus Polda Kalteng, Kombes Pol Kaswandi Irwan didampingi Kabidhumas, Kombes Pol Kismanto Eko Saputro dan Kasubdit IV Tipidter, AKBP Martuasah Tobing melaksanakan press release pengungkapan bahan kimia sianida. FOTO : SEPUTAR BORNEO
SB, PALANGKA RAYA - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SD (25) warga Temanggung Tilung II, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya terlibat bisnis racun Sianida atau Sodimum/Natrium Cyanide (NaCN).
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Nanang Avianto melalui Dirreskrimsus, Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan, pengungkapan tersebut berdasarkan dari laporan masyarakat adanya penyalahgunaan bahan kimia berbahaya diduga tidak memiliki izin resmi.
Kemudian anggota dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalteng bergerak kelokasi yang dimaksud, sewaktu dilakukan penggeledahan di rumah tersangka ternyata benar ditemukan puluhan kaleng sianida berukuran 50 kilogram.
"Di rumah tersangka SD anggota berhasil mengamankan bahan kimia berbahaya jenis Sianida atau NaCN sebanyak 27 kaleng dengan total berat sebanyak 1.350 kg," sebut Dirreskrimusus saat memimpin press release, Selasa (30/8/2022) siang.
Ia menjelaskan, pelaku mendapatkan barang beracun tersebut dari luar pelabuhan Sampit yang dikirim dari Kalimantan Tengah.
"Ia berbisnis ini sejak tahun 2021. Sianida ini dibeli dengan harga Rp 4,5 juta dan dijual rata-rata Rp 6 juta kepada penambang emas ilegal di Murung Raya," sebut Dirreskrimusus.
Ia menyampaikan, kegiatan ini merupakan atensi Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs Nanang Avianto MSi yang bertujuan untuk memutus rantai peredaran nahan kimia, sehingga pasokan barang-barang dan bahan yang biasa dipergunakan para pelaku penambangan emas ilegal tanpa izin semakin berkurang dan diharapkan dapat meminimalisir terjadinya penambangan emas ilegal yang membahayakan lingkungan.
"Tersangka diberatkan dengan Pasal 32 Jo Pasal 9 UU No 9 Tahun 2008 tentang penggunaan bahan kimia dan atau UU nomor 7 tahun 2015)4 tentang perdagangan bahan kimia dengan ancaman lima tahun penjara," tutupnya. (ok)