Komisi III Harapkan Penataan OPD Harus Dilakukan Secara Periodik
SB, SAMPIT – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Hj Mariani minta penataan organisasi perangkat daerah harus dilakukan secara periodik.
"Kami sampaikan pada kesempatan yang lalu, bahwa hal ini dilakukan secara periodik dalam suatu siklus organisasi termasuk dalam organisasi pemerintah daerah (OPD) dengan merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Hj Mariani, Senin (19/6/2023).
Dirinya juga mengatakan, dengan melakukan evaluasi dan penataan organisasi maka menjadi input yang baik sebagai upaya mengantisipasi berbagai kecenderungan yang berkembang dimasa depan, sehingga kinerja pemerintah daerah menjadi lebih efektif dan efisien.
"Kami mendorong Pemkab Kotim berkaitan dengan implementasi Perda kedepan untuk dilaksanakan tahun anggaran yang akan datang, sehingga tidak mengganggu pelaksanaan program yang telah direncanakan dan sedang berlangsung saat ini,” tegasnya.
Dan juga Pemkab Kotim wajib memastikan semua dapat berjalan dengan terprogram sesuai dengan spirit yang ingin dibangun dalam perubahan Perda sekarang ini.
"Kami juga mengimbau kepada pegawai SKPD tetap mendapatkan job description sesuai analisis jabatan, keilmuan dan kompetensi yang dimikinya,” imbuhnya. (f1/sb)