Lewati ke konten utama
DPRD Kotawaringin Timur

Rudianur Hadiri Deklarasi Bagendang Sebagai Desa Antikorupsi

Redaksi 21-06-2023, 01:43 WIB 1 menit baca
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotim, H Rudianur saat melakukan penandatanganan deklarasi desa antikorupsi di Desa Bagendang. (FOTO:ABU)
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotim, H Rudianur saat melakukan penandatanganan deklarasi desa antikorupsi di Desa Bagendang. (FOTO:ABU)

SB, SAMPIT – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), H Rudianur turut menandatangani deklarasi desa antikorupsi, bertempat di Desa Bagendang, Kecamatan Mentaya Hilir Utara pada Rabu (21/6/2023) pagi.

Rudianur mengatakan, penandatanganan ini sebagai bentuk apresiasi terpilihnya desa Bagendang sebagai calon desa anti korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menjadi contoh desa-desa lainnya di Kotim untuk memiliki semangat yang sama dalam upaya mencegah serta menanggulangi korupsi.

"Desa Bagendang bisa menjadi contoh untuk desa lainnya karena masuk nominasi yang ditunjuk oleh KPK RI. Setidaknya semangat pencegahannya bisa dijadikan semangat memerangi korupsi,” tegasnya.

Pihak DPRD Kotim memberikan apresiasi kepada pemerintah desa setempat bisa terpilih sebagai calon desa antikorupsi oleh KPK mewakili Kalteng.

Lanjutnya, upaya pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan tertib, pemkab Kotim sudah melakukan berbagai upaya di antaranya pemberdayaan dan peningkatan kapasitas aparatur desa.

"Kami berharap semua pihak harus bekerjasama dan fokus dalam menyelesaiakan segala administrasi persyaratan calon agar bisa terpilihnya desa Bagendang menjadi contoh desa anti korupsi se Indonesia,” imbuhnya. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard