Harapkan Partisipasi Masyarakat Dalam Pembuatan Perda
SB, SAMPIT - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Sihol Parningotan Lumban Gaol meminta masyarakat ikut pastisipasi dalam pemutusan menetapkan peraturan daerah (Perda).
Partisipasi masyarakat dalam konteks pembentukan Peraturan Daerah (Perda) sebenarnya adalah untuk memberdayakan masyarakat, agar masyarakat mendapatkan kesempatan yang luas dan akses untuk menyampaikan aspirasi.
"Ini sudah menjadi hak, kewajiban dan tanggung jawabnya sebagai warga masyarakat dalam menyampaikan aspirasi. Partisipasi juga dapat meningkatkan kemampuan masyarakat dalam hal pengawasan publik,” kata Lumban Gaol, Jumat (23/6/2023).
Dirinya mengatakan, sudah menjadi keharusan bagi pemerintah untuk memberikan ruang yang cukup bagi partisipasi masyarakat dan meningkatkan peran aktifnya di dalam proses pembentukan peraturan daerah.
Dilanjutkan Lumban Gaol, masyarakat berhak memberikan masukan dalam Peraturan Daerah. Hal ini disebabkan karena adanya perbedaan sumber daya masing-masing daerah yang tidak dapat disamakan dalam hal pengelolaannya.
"Kebutuhan masyarakat itu sendiri untuk diatur yaitu berkaitan dengan aspirasi dan norma atau nilai-nilai yang telah ada di masyarakat menjadi norma hukum,” tutupnya. (f1/sb)