Tertibkan Praktek Prostitusi di Kota Sampit, Satpol PP Harus Tegas
SB, SAMPIT - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat memberi surat teguran kepada para mucikari di wilayah Sampit.
Anggota Komisi II DPRD Kotim Hj Darmawati mengatakan, ini upaya dalam penegakan peraturan daerah (Perda) dalam memberantas praktek-praktek protitusi yang berada di wilayah Sampit.
"Surat teguran yang diberikan harus tebusan dari Kepala Satpol PP dengan meminta Kepala Desa, Lurah, tokoh agama setempat memerintahkan seksi ketentraman dan penertiban guna melakukan pencegahan," ucap Darmawati, Sabtu (24/6/2023).
Dia juga menuturkan alangkah baiknya pencegahan terhadap pelaku protitusi ini diharapkan nantinya ada juga upaya dalam mencarikan solusi.
"Protitusi yang ada di Kkota Sampit harus dibubarkan tapi pemerintahnya memberikan solusi dan mencarikan lapangan pekerjaan. Jangan lantas dibiarkan dan tidak ada solusi," tegas srikandi DPRD Kotim tersebut.
Terakhir pihaknya sangat sepakat dengan penertiban terhadap tempat-tempat dan mengaktifkan kegiatan pelaporan bagi warga yang berkunjung lebih dari 1x24 jam, melakukan pantauan secara berkala terhadap semua tempat penginapan. (f2/sb)