Polres Katingan Berhasil Bongkar Penimbun 2.574 Liter Solar
SB, KASONGAN - Penimbunan ribuan liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bio solar bersubsidi berhasil dibongkar jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Katingan, Jumat kemarin (2/9/2022).
Pengungkapan ketika pihaknya menerima informasi masyarakat adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Jalan Lintas arah Kecamatan Katingan Tengah Km 1 Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Perovinsi Kalteng.
Kapolres Katingan, AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, melalui Kasatreskrim Iptu Adhy Heriyanto mengatakan, mereka mengamankan pelaku berinisial JUL (30) atas dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi yang atas pengakuannya untuk kepentingan pribadi yang merugikan negara.
Lebih lanjut Kasatreskrim menjelaskan, selain tersangka mereka juga mengamankan barang bukti satu unit mobil pikap jenis Grand Max merk Daihatsu dengan nopol KH 8658 FV mengangkut BBM Solar tersebut
"Kami berhasil mengamankan 76 jerigen yang berisikan BBM jenis Bio Solar atau sebanyak 2.574 liter," dijelaskannya.
Jika terbukti pelaku dapat dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling lama enam tahun kurungan dan denda maksimal Rp 60 Miliar," pungkasnya. (ok)