Lakukan Evaluasi Izin Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit
SB, SAMPIT - Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Muhammad Abadi mendorong agar pemerintah melakukan evaluasi dan penertiban izin usaha perkebunan (IUP). Dan juga melakukan mengevaluasi pelaksanaan aktivitas dan kewajiban lainnya.
Menurut Abadi, salah satu penyebab sengketa areal perkebunan selama ini, karena adanya aktivitas penggarapan lahan di luar perizinan atau pun ada perluasan lahan dari pihak pengusaha.
Selain itu mengenai penerapan kewajiban, baik itu plasma maupun CSR yang tidak dilaksanakan dengan baik.
"Harus dilakukan evaluasi secara menyeluruh, aparat hukum harus berani memerangi perusahaan yang mengelolah kebun sawit di luar HGU yang mereka punya,” kata Abadi, Senin (3/7/2023).
Beliau juga mengatakan, pembukaan lahan terus menerus membuat kawasan hutan menyusut. Berdasarkan peta 2529, kawasan hutan di Kotim tercatat sebesar 70 persen. Namun, karena untuk pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit sisanya tinggal 30 persen dari 1.554.456 hektare total luas Kotim.
"Artinya, mengacu aturan, sisa luasan hutan di Kotim berada pada batas minimum, luas hutan di Kotim terancam berkurang jika tidak dilakukan pemeliharaan dan pengawasan ketat,” ungkapnya.
Pemerintah seharusnya membuka informasi perusahaan yang dicabut izinnya kemudian melakukan evaluasi terkait konflik dengan masyarakat, kepastian tidak tumpang tindih dengan hutan alam, kerusakan lingkungan dan lainnya. (f1/sb)