Lewati ke konten utama
DPRD Palangka Raya

Pengadaan Seragam Sekolah Siswa Baru Jangan Beratkan Orang Tua

Redaksi 09-07-2023, 01:22 WIB 1 menit baca
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto. (FOTO:ISTIMEWA)
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA – Musim masuk sekolah saat ini pihak-pihak terkait agar selalu mengawasi serta memberi evaluasi kepada pihak sekolah, jangan sampai pengadaan seragam sekolah dijadikan lahan bisnis. Hal ini disampaikan ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto.

Sigit K Yunianto atau biasa disapa SKY ini mengungkapkan, sekolah jangan memberatkan kepada orang tua siswa, apalagi jika orang tua siswa tergolong orang yang tidak mampu. Tentunya akan sangat memberatkan bagi mereka.

“Apalagi Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangkaraya, Jayani belum lama ini juga menyatakan, bahwa sekolah jangan sampai berbisnis seragam anak didik baru,” ucap SKY, Sabtu (08/07/2023).

Dia menambahkan, berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah.

Bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah menyebutkan, pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua murid.

“Namun, apabila sekolah ingin membantu bisa saja, dengan catatan tidak memberatkan kondisi perekonomian orang tua murid yang ingin belajar disekolah,” ujarnya.

Dirinya juga menjelaskan, dalam hal peran sekolah dapat membantu pengadaan seragam sekolah sebagaimana yang disebutkan Pasal 12 ayat (2) Permendikbud 50 Tahun 2022 yang menyebutkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, sekolah, dan masyarakat sesuai dengan kewenangannya.

Dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat bagi peserta didik. Dengan memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi.

“Dalam artian bukan menjual apalagi mewajibkan membeli di sekolah, dan menjadikan seragam di sekolah sebagai persyaratan daftar ulang. Justru sebaliknya, pihak sekolah membantu pengadaan bagi peserta didik yang tidak mampu,” ungkapnya.

Sementara itu sambungnya, bagi orang tua yang mampu sekolah dapat memberikan contoh. Semisal, seragam sekolah batik atau olahraga ataupun seragam lainnya. Sesuai dengan yang sekolah punya, jadi orang tua murid dapat menjahit sendiri tanpa perlu dari pihak sekolah. (mda/ok)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard