Lewati ke konten utama
Pemkab Kotawaringin Timur

Bupati Kotim Imbau Warga Batasi Olahraga di Luar Ruangan saat Kabut Asap

Redaksi 11-09-2026, 09:42 WIB 2 menit baca
Surat Edaran Bupati Kotim Pembatasan Olahraga di Luar Ruangan
Surat Edaran Bupati Kotim Pembatasan Olahraga di Luar Ruangan

SB, SAMPIT - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor mengimbau masyarakat membatasi aktivitas olahraga di luar ruangan menyusul menurunnya kualitas udara akibat kabut asap dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Imbauan tersebut disampaikan melalui Surat Imbauan Bupati Kotim Nomor 800/520/DISPORA.UM/VIII/2026 tentang Pembatasan Aktivitas Olahraga di Luar Ruangan Akibat Kabut Asap Karhutla. Surat tersebut ditetapkan di Sampit pada 5 Agustus 2026 dan ditandatangani langsung oleh Halikinnor.

Dalam surat itu, masyarakat diminta mengutamakan kesehatan dengan mengurangi paparan asap, terutama selama kualitas udara belum membaik. Aktivitas olahraga yang dilakukan di luar ruangan seperti sepak bola, lari, senam massal serta olahraga berintensitas tinggi lainnya diminta untuk dibatasi atau ditunda sementara.

“Mengalihkan kegiatan olahraga ke dalam ruangan (indoor) apabila memungkinkan dan tetap memperhatikan sirkulasi udara yang baik,” demikian salah satu poin dalam surat imbauan tersebut.

Bupati juga mengingatkan masyarakat yang terpaksa beraktivitas di luar ruangan agar menggunakan masker dengan tingkat perlindungan yang memadai, minimal KN95 atau N95 maupun masker dengan tingkat perlindungan setara.

Selain itu, masyarakat diminta memperbanyak konsumsi air putih dan menjaga daya tahan tubuh. Apabila mengalami gangguan pernapasan, batuk, sesak napas, iritasi mata maupun keluhan kesehatan lainnya akibat paparan kabut asap, masyarakat diminta segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan.

Imbauan serupa juga ditujukan kepada pengelola sarana olahraga, klub, komunitas olahraga, sekolah, serta instansi pemerintah dan swasta. Mereka diminta menyesuaikan jadwal latihan maupun kegiatan olahraga dengan kondisi kualitas udara.

Penyesuaian tersebut dilakukan dengan tetap mengutamakan keselamatan dan kesehatan peserta kegiatan. “Masyarakat agar terus memantau informasi resmi mengenai kualitas udara dan perkembangan penanganan Karhutla yang disampaikan oleh instansi pemerintah,” tulis Halikinnor dalam surat imbauannya.

Pembatasan aktivitas olahraga di luar ruangan ini menjadi salah satu langkah pencegahan yang dilakukan pemerintah untuk mengurangi risiko gangguan kesehatan masyarakat selama kabut asap akibat karhutla masih menyelimuti wilayah Kotim. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard