Sejumlah ASN Kotim Konsultasi Hendak Berhenti
SB, SAMPIT – Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dikabarkan mulai berkonsultasi untuk berhenti sebagai ASN atas permintaan sendiri.
Informasi ini menarik perhatian karena ASN yang berkonsultasi disebut bukan hanya pegawai biasa. Kabarnya, ada pula pejabat yang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama (JPT Pratama) atau setara eselon II.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Kamaruddin Makkalepu, membenarkan adanya PNS yang datang berkonsultasi.
“Ada beberapa orang PNS yang konsultasi dengan BKPSDM terkait pengajuan berhenti atas permintaan sendiri. Nanti kami cek dengan bidang terkait,” kata Kamaruddin, Rabu (9/9/2026).
Namun, Kamaruddin belum mau menyebutkan siapa saja ASN tersebut, termasuk jabatan yang mereka duduki.
“Nanti akan kami informasikan kalau sudah berproses,” ujarnya.
Informasi yang beredar menyebutkan, sejumlah pejabat yang ikut berkonsultasi berasal dari lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD). Di antaranya disebut ada pejabat setingkat kepala badan hingga sekretaris dinas.
Meski demikian, belum ada kepastian apakah para ASN tersebut benar-benar akan mengajukan pemberhentian atau masih sebatas berkonsultasi.
Kabar ini muncul bersamaan dengan isu rotasi dan pelantikan pejabat di lingkungan Pemkab Kotim. Seorang sumber di lingkungan Pemkab Kotim mengatakan, agenda pelantikan sebenarnya sudah disiapkan dalam waktu dekat.
“Harusnya besok, tapi diundur karena bapak bupati belum bisa pulang dari Jakarta,” kata sumber tersebut.
Sumber itu belum bersedia mengungkapkan siapa saja pejabat yang akan masuk dalam agenda rotasi maupun jabatan yang bakal berubah.
Bupati Kotim Halikinnor sebelumnya juga melakukan rotasi dan pelantikan sejumlah pejabat pada April 2026. Beberapa jabatan strategis di lingkungan Pemkab Kotim saat itu ikut mengalami perubahan.
Sampai saat ini, Pemkab Kotim belum mengumumkan secara resmi nama pejabat yang akan dilantik maupun jadwal pasti rotasi tersebut.
BKPSDM juga masih memproses informasi terkait ASN yang berkonsultasi mengenai pemberhentian atas permintaan sendiri.
“Kalau sudah berproses, nanti akan kami informasikan,” kata Kamaruddin. (f1/sb)