Silpa Anggaran 2022 Kotim Rp 207 Miliar, Fraksi PDI Perjuangan Sebut Lemahnya Perencanaan
SB, SAMPIT - Fraksi PDI Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menilai lemahnya perencanaan anggaran dan kegiatan atau realisasinya LPKJ APBD tahun anggaran 2022.
Pandangan umum tersebut dibacakan oleh Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kotim, Paisal Damarsing.
Ia menyampaikan, semestinya sisa anggaran yang besar bisa dialihkan pada program lain yang benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat pada kegiatan 2022 yang lalu.
"Fraksi kami melihat bahwa dalam LKPJ APBD Tahun Anggaran 2022 ini, terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran atau (Silpa) sebesar Rp 207.836.047.664,07 dimana ini adalah jumlah yang cukup besar. Harusnya sudah dialihkan untuk kepentingan masyarakat,” terangnya.
Pihaknya menilai bahwa pendapatan dan realisasi belanja pada APBD 2022 capaian yang baik, walaupun masih ada beberapa kekurangan, karena itu yang menjadi catatan fraksinya terkait dengan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD 2022.
Dan lanjutnya, target pendapatan pada APBD Perubahan 2022 sebesar Rp 2.177.286.176, pada realisasi pendapatannya yang tercapai sebesar Rp 1.924.665.709.034,76 atau tercapai dari target pendapatan sebesar 88,09% persen.
"Kami mohon penjelasan kenapa target pendapatan tersebut tidak tercapai, apa kendalanya agar dalam rapat gabungan nanti bisa diupayakan solusi atau pemecahan masalahnya,” tegas Paisal.
Semua pihak sepakat pada APBD perubahan anggaran 2022 bahwa total belanja daerah termasuk belanja langsung maupun belanja tidak langsung, yaitu sebesar Rp 2.262.854.558.500, namun realisasi belanja jauh daru target yang ditetapkan yaitu Rp 1.902.803.571.762,12 atau realisasi dalam persentasenya sebesar 84,09%.
"Dengan angka persentase seperti tersebut kami berpandangan bahwa penyerapan anggaran belanja daerah tersebut tergolong masih kurang maksimal,” tegasnya.
Frakasi PDIP berharap, pada anggaran 2023 nanti dan seterusnya diharapkan disiplin anggaran untuk pelaksanaan program yang telah ditetapkan dalam bingkai Perda APBD murni dan perubahan, agar benar- benar ditegakkan atau dilaksanakan program dan kegiatan yang dilaksanakan tidak jauh selisihnya dengan yang telah ditetapkan dalam Perda Perubahan APBD. (f1/sb)