Pelaku Ilegal Logging di Kota Besi Ditangkap, 200 Kayu Log Jenis Meranti Disita
SB, SAMPIT - Terduga pelaku ilegal loging di Kecamatan Kota Besi berinisial J diamankan personel Kapal Polisi KP XVIII-2005 Ditpolairud Polda Kalteng pada Sabtu (10/9/2022).
Ia ditangkap saat membawa 200 batang kayu log jenis meranti di Daerah Aliran Sungai (DAS) Mentaya, Kelurahan Kota Besi Hulu, Kecamatan Kota Besi.
Dirpolairud Polda Kalteng, Kombes Pol Boby Pa'ludin Tambunan melalui Komandan Kapal Bripka Sunardi mengatakan, pengungkapan tidak pidana Ilegal logging tersebut setelah menelusuri informasi masyarakat.
Bahwa adanya dugaan tindak pidana ilegal logging atau perambahan hutan yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi.
"Selain mengamankan pelaku, kami juga mengamankan 200 batang kayu log jenis meranti tidak dilengkapi dokumen berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH)," terang Bripka Sunardi, pada Senin (12/9/2022).
Dijelaskannya, sekarang ini pelaku dan barang bukti 200 batang kayu log tersebut sudah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Kalteng untuk di tindak lanjuti lebih dalam.
"Kami akan selalu tindak tegas bagi pelaku tindak pidana ilegal logging yang masih berani coba-coba menggunduli hutan Kalimantan. Jadi jangan main-main, dan apabila ada masyarakat mengetahui agar segera melaporkan," tuturnya. (ok)