BPD Memiliki Peran Penting Dalam Pengawasan Pembangunan Desa
SB, PULANG PISAU – Dalam pembangunan desa semua pihak memiliki peran masing-masing, salah satunya Badam Pengawasan Desa (BPD) memiliki tugas dan fungsi dalam mengawasi penggunaan dana desa.
"Kepada BPD yang ada di Pulang Pisau saya mengimbau untuk bisa meningkatkan fungsi pengawasan dalam penetapan prioritas penggunaan dana desa (DD)," kata Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pulang Pisau, Ahmad Fadli, Jumat (11/8/2023).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menegaskan agar penggunaan dana desa bisa mendapat pengawasan, khususnya dengan peran BPD yang sengaja dibentuk dalam mendampingi perangkat desa dalam bekerja.
"Pengawasan dilakukan agar dana besar yang digulirkan pemerintah bisa sesuai dengan prioritas yang ditetapkan," tegasnya.
Anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau dari Dapil II Kecamatan Maliku dan Pandih Batu ini juga berharap kepada pemerintah desa benar-benar menggunakan dana desa dan tepat, transfaran dan akuntabel.
Jadi katanya, Pemdes dan BPD harus saling berkoordinasi dalam pengelolaan dana desa, kalau perlu dua belah pihak ini juga berkoorinasi dengan pihak kelurahan atau kecematan dalam membangun desanya.
“Dana yang digunakan tidaklah kecil, sebab itu berasal dari APBN dan APBD. Jadi jangan sampai salah dalam penggunaan dana desa tersebut. Lembaga BPD berfungsi sebagai penyalur suara warga desa yang juga pemilihnya. Biasanya BPD berperan dalam memberikan pertimbangan kepada kepala desa, mana yang harus didahulukan dibangun dengan menyesuaikan anggaran yang ada,” pungkasnya. (md/sb)