Sesalkan Tumpulnya Hukum Kepada Pelaku Eksploitasi Anak
SB, SAMPIT - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyesalkan terhadap tumpulnya hukum pada pelaku yang mengeksploitasi anak bawah umur untuk mengamen ataupun mengemis di jalan umum.
Karena anak harusnya bermain dan bersekolah, tetapi masi banyak perlakukan terhadap anak dijadikan alat pencari uang. Sehingga ini menjadi perhatian serius bersama, bukan hanya kalangan anggota DPRD saja.
"Menurut saya aksi ini dapat disebutkan sebagai bentuk perdagangan anak. Hal tersebut sudah menjadi perhatian kita sejak lama," ucap anggota Komisi III DPRD Kotim, SP Lumban Gaol kepada wartawan, Senin (14/8/2023).
Ketua Fraksi Demokrat ini juga menyampaikan, pelaku yang melakukan eksploitasi anak untuk menjadi pengemis dan mengamen tidak cukup dengan hanya diimbau lalu dilepaskan saja. Tapi harus ada proses hukum yang berjalan terhadap para pelaku eksploitasi anak tersebut.
Bahkan ia menyebut sampai sekarang masih tumpulnya tindakan tegas dari penegak hukum terhadap pelaku eksploitasi tersebut, karena setelah ditangkap tetapi dilepas begitu saja maka tidak membuat pelaku jera.
Dan itu terbukti masih maraknya anak bawah umur berkeliaran meminta-minta, padahal itu sangat membahayakan nyawa mereka saat berada di jalan raya. Dan terkadang ini tidak diperhatikan semua kalangan.
“Saya meminta kepada dinas terkait bisa menggandeng penegak hukum dalam menertifkan pelaku eksploitasi anak ini, jangan ditangkap dan tidak ada sanksi tegas dilepas. Sehingga terkesan tumpulnya hukum terhadap mereka,” terang anggota Komisi III DPRD Kotim tersebut.
Menurutnya, pelaku yang memperkerjakan anak-anak asal-usulnya juga harus dicari tahu. Karena bisa saja hal ini merupakan sindikan yang memiliki jaringan untuk memperkerjakan anak tidak hanya sebagai pengemis saja. (f2/sb)