seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Curat Rumah Kosong Bawa Hasil Kejahatan Gunakan Pikap

by Redaksi - Tanggal 19-09-2022,   jam 04:11:45
DIGIRING : Kedua terduga pelaku pencurian rumah kosong di Kota Palangka Raya Diringkus Polisi. FOTO : SEPUTAR BORNEO DIGIRING : Kedua terduga pelaku pencurian rumah kosong di Kota Palangka Raya Diringkus Polisi. FOTO : SEPUTAR BORNEO

SB, PALANGKA RAYA – Dua orang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) rumah kosong di Kota Palangka Raya berhasil diringkus pihak kepolisian.

Kedua pelaku berinisial AY (24) asal Desa Pulang, Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau dan SM (17) asal Cintapuri, Kecamatan Cintapuri Darussalam, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan.

Kapolsek Pahandut, Kompol Susilowati mengatakan, kedua pelaku ini ditangkap pada Sabtu (14/9/2022) sore di lokasi berbeda-beda.

Dijelaskan Kapolsek, merupakan teman dan tinggalnya sebuah barak di kawasan Temanggung Tilung atau Menteng.

"Sasaran mereka adakah rumah kosong, hasil pemeriksaan ada tiga tempat kejadian perkara (TKP) di kawasan Gang Hampahari, Jalan Temanggung Tilung XI Kota Palangka Raya,” ungkap Susilowati, Senin (20/9/2022) siang.

Disampaikan Kapolsek, pengungkapan tersebut setelah pihak menerima informasi dari korban, kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan mereka di lokasi berbeda seperti kawasan Jalan Patimura, Kecipir dan G Obos VI Kota Palangka Raya,” lanjutnya.

“Modusnya dengan cara merusak pintu jendela menggunakan sebuah obeng, setelah itu mereka menyewa mobil pikap untuk membawa barang hasil curian seolah-oleh pindahan," terang Susilowati.

“Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan, diantara barang elektronik seperti seunit TV LCD 18 inch, seunit generator, dua unit laptop, seunit DVD player, seunit kipas angin, seunit penanak nasi dan seunit setrika,” tambahnya.

Selain itu, beberapa peralatan rumah tangga pun juga diembat oleh para pelaku dari dalam rumah korban seperti tabung gas berukuran 5,5 Kg dan 3 Kg, dua buah ambal serta sebuah selimut.

Akibat melakukan tindak pidana tersebut, ketiga orang pelaku itu pun kini harus mendekam di Mapolsek Pahandut untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh para penyidik Unit Reskrim Polsek Pahandut.

"Mereka kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 9 tahun kurungan penjara," tutupnya. (ok)