Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Murung Raya, Selasa (23/6/2026), dipimpin langsung Ketua DPRD Murung Raya, H. Rumiadi didampingi Wakil Ketua II DPRD, Likon. FOTO:DADANG/SB
SB, PURUK CAHU– DPRD Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna Ke-5 Masa Sidang II Tahun Sidang 2026 dengan agenda mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kabupaten Murung Raya terkait perubahan struktur dan penataan kelembagaan perangkat daerah.
Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Murung Raya, Selasa (23/6/2026), dipimpin langsung Ketua DPRD Murung Raya, H. Rumiadi didampingi Wakil Ketua II DPRD, Likon. Kegiatan tersebut turut dihadiri Bupati Murung Raya, Heriyus, SE, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, enam fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum mereka terhadap Raperda yang diajukan pemerintah daerah. Secara umum, seluruh fraksi menyatakan dukungan terhadap upaya penataan kelembagaan perangkat daerah yang bertujuan meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta kualitas pelayanan publik.
Selain mendukung perubahan struktur organisasi, fraksi-fraksi DPRD juga memberikan sejumlah masukan dan catatan agar penataan kelembagaan yang dilakukan benar-benar berdampak terhadap peningkatan kinerja birokrasi dan pelayanan kepada masyarakat.
Ketua DPRD Murung Raya, H. Rumiadi, mengatakan seluruh pandangan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD akan menjadi bahan penting dalam proses pembahasan selanjutnya bersama pihak eksekutif.
"Tadi bersama-sama sudah kita dengarkan seluruh pandangan umum enam fraksi DPRD terhadap usulan dari pemerintah daerah ini. Hari ini juga kita sekaligus menjadwalkan Rapat Paripurna Ke-6 Masa Sidang II Tahun Sidang 2026 dengan agenda mendengarkan jawaban pemerintah daerah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas usulan pemerintah daerah ini," ujar Rumiadi.
Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa DPRD dan pemerintah daerah memiliki komitmen yang sama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik melalui penataan organisasi perangkat daerah yang sesuai kebutuhan dan perkembangan regulasi.
Menurutnya, perubahan kelembagaan tidak hanya berkaitan dengan penyesuaian struktur organisasi, tetapi juga harus mampu meningkatkan efektivitas pelayanan publik, memperkuat koordinasi antarperangkat daerah, serta mendukung percepatan pembangunan di Kabupaten Murung Raya.
Melalui pembahasan yang komprehensif dan melibatkan berbagai masukan dari fraksi-fraksi DPRD, diharapkan Raperda tentang perubahan susunan perangkat daerah dapat menghasilkan kebijakan yang tepat, efektif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta tantangan pembangunan daerah ke depan. (Ang)