Anggota DPRD Palangka Raya, Sudarto
SB, PALANGKA RAYA – Potensi pajak sarang burung walet di Kota Palangka Raya dinilai belum tergarap maksimal. Hingga pertengahan Juni 2026, realisasi penerimaan dari sektor tersebut masih jauh dari target yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Kondisi ini menjadi perhatian DPRD Kota Palangka Raya. Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Sudarto, meminta pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk mengoptimalkan penerimaan pajak sarang walet agar dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Berdasarkan data yang ada, penerimaan pajak sarang burung walet baru mencapai Rp38,72 juta atau 22,78 persen dari target tahun 2026 sebesar Rp170 juta. Angka tersebut juga masih di bawah target triwulan yang seharusnya sudah mencapai 40 persen atau sekitar Rp68 juta.
“Potensi pajak sarang walet masih cukup besar. Karena itu perlu ada upaya lebih maksimal dalam pendataan, pengawasan, dan penarikan pajaknya,” katanya.
Ia menilai rendahnya capaian tersebut harus menjadi evaluasi bagi perangkat daerah terkait. Pasalnya, sektor sarang burung walet memiliki peluang untuk menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang menjanjikan jika dikelola secara optimal.
Sudarto berharap pemerintah kota dapat memperkuat pengawasan terhadap usaha sarang burung walet yang beroperasi di Palangka Raya, sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Dengan demikian, target penerimaan yang telah ditetapkan dapat tercapai hingga akhir tahun.
“Jangan sampai potensi yang ada justru tidak memberikan kontribusi maksimal bagi daerah. Ini perlu menjadi perhatian bersama,” tegasnya. (sb/*)