PASANG HINTING : Masyarakat Desa Humbang Raya didampingi Ormas melaksanakan Hinting Adat di lokasi perusahaan PT IFP. FOTO: FORDAYAK
SB, PALANGKA RAYA - Diduga ingkar janji perjanjian terhadap masyarakat Desa Humbang Raya Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, PT Industrial Forest Plantation (PT IFP) di pasang Hinting Adat pada Senin (19/9/2022) kemarin.
Bambang Irawan selaku Ketua Umum Fordayak mengatakan, keberadaan Fordayak adalah sebagai penerima kuasa dari masyarakat yang dirugikan oleh pihak perusahaan sejak tahun 2018 sampai sekarang belum ada kejelasannya.
Dan menurut Bambang, tidak ada penyelesaian diantara kedua belah pihak, Fordayak sebagai penerima kuasa sudah memfasilitasi dengan menyurat pihak perusahaan hingga dua, juga ada dua kali pertemuan dan tidak menemui titik temu.
"Maka kemarin masyarakat didampingi oleh Fordayak selaku penerima kuasa langsung turun ke lahan untuk mengambil alih lahan tersebut. Yaitu dengan memasang Hinting Adat di lokasi yang dipermasalahkan," terang Bambang melalui pesan suara kepada media ini, pada Selasa (20/9/2022).
Disampaikan Bambang, Fordayak bersama masyarakat meminta lahan untuk dikembalikan agar masyarakat menggunakan lahannya dengan memanfaatkan, daripada IFP tetapi tidak ada kejelasan seperti apa tindak lanjutnya.
"Kalau sudah diambil alih, jadi terserah masyarakat mau digunakan apa, baik ditanam jagung, pisang terserah mereka untuk penghasilan. Apabila PT IFP beritikad baik ayo, Fordayak sebagai menerima kuasa membuka diri kepada semua pihak untuk bisa menyelesaikan permasalahan ini. Namum apabila tidak ada itikad baik perusahaan, ya kembalikan itu kepada masyarakat karena itu miliki mereka," tegasnya.
Hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan. (ok)