Kasi Penkum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra
SB, PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah lamban dalam menangani kasus oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim) yang diduga melakukan penelantaran terhadap anak kandung dan istri mudanya.
Sebab, kurang lebih satu bulan kasus ini belum juga ada titik terang sejauh mana tindakan dari pihak Bidang Pengawas Kejati Kalteng kepada oknum tersebut.
Sehingga diluaran banyak multitafsir atau masyarakat meraba-raba, dimana dalam penanganan kasus di internal sediri sangat lamban? Padahal tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Kejaksaan tahun 2023 mencapai 81,2 persen.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kalteng, Dodik Mahendra saat ditanyakan perkembangan kasus tersebut ia menjawab masih di proses Kejati Kalteng.
“Masih di proses di Kejati Kalteng, namun untuk proses klarifikasi ke pihak-pihak sudah selesai. Apabila sudah selesai di Kejati akan diteruskan ke Kejagung,” ucap Dodik Mahendra kepada media ini melalui pesan whatsapp, Kamis (24/8/2023).
Kemudian saat disinggung dari hasil pemeriksaan apakah anak tersebut benar-benar dari hasil hubungan oknum jaksa dengan seorang wanita yang mengaku istri muda, Dodik Mahendra hanya mengatakan hasil pemeriksaan tidak dapat di publis.
“Untuk materi pemeriksaan tidak dapat kami publis. Ditunggu saja hasil akhirnya nanti. Pastinya tetap ditindak lanjuti,” terangnya.
Sedangkan untuk hasil klarifikasi antara pihak yang didampatkan dari Bidang Pengawasan, akan dilakukan penelahaan dan akan ditentukan apakah oknum yang dimaksud benar-benar melanggar atau melakukan perbuatan tercela sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Bilamana nantinya benar-benar terbukti akan diberikan tindakan tegas, sesuai dengan ketentuan baik itu hukuman ringan, sedang atau berat tergantung klasifikasi hasil pemeriksaan. Karena kita tidak mau mendahului hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Bidang Pengawasan karena kita ada praduga tak bersalah,” terang Dodik Mahendra.
Untuk hukuman ringan di tubuh kejaksaan atau ASN itu diantara teguran tertulis dan lisan, kemudian untuk hukuman sedang mungkin ada penundaan gaji berkala dan sebagainya. Sedangkan untuk hukuman berat sampai pemecatan. (sb)