Empat tersangka dan barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas. FOTO : POLRES KAPUAS
SB, KUALA KAPUAS - Empat orang yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu berhasil diringkus jajaran Satres Narkoba Polres Kapuas di empat titik berbeda.
Keempatnya Nooriwan (42) di Anjir Mambulau Barat Kecamatan Kapuas Timur dengan BB sabu 4,10 gram. Kemudian Saniah (41) diamankan di rumahnya Desa Sei Asam, RT 01 Kecamatan Kapuas Hilir dengan barang bukti 6 paket sabu berat 1,03 gram.
Selanjutnya Lamut (57) RT 04 Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas dengan barang bukti 6 paket sabu berat 0,9 gram dan uang tunai Rp. 600.000, dan Hermansyah (37) warga RT 01 Jalan Perintis Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas dengan barang bukti 2 paket sabu berat 10,8 gram.
"Dari ke empat pelaku itu, kami berhasil mengamankan narkotika yang diduga jenis sabu-sabu dengan berat kurang lebih 16 gram, " kata Kapolres Kapuas Qori Wicaksono melalui Kasat Narkoba Polres Kapuas, Iptu Subandi, Jumat (23/9).
Subandi menjelaskan diamankan ke empat pelaku yang diduga pengedar Narkotika jenis sabu-sabu itu berdasarkan adanya laporan masyarakat.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan oleh petugas, kata Subandi, pihaknya berhasil mengamankan 4 orang yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti (BB) sabu-sabu dengan berat kurang lebih 16 gram.
"Keempat tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Kapuas guna penyidikan lebih lanjut, " tegas Iptu Subandi
"Sedangkan kepada tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, " pungkasnya. (adm)