MOBIL PELANGSIR : Sejumlah jeriken ditemukan dalam mobil yang terbakar di SPBU G Obos. FOTO : SEPUTAR BORNEO
SB, PALANGKA RAYA – Berkobar! Masyarakat yang antre di SPBU Jalan G Obos mendadak berlarian menjauh karena sebuah mobil minibus meledak dan terbakar saat ingin mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite, pada Jumat (23/9/2022) sore.
Ternyata mobil Cayla warna hitam dengan nomor polisi DA1578 DG yang terbakar tersebut adalah milik pelangsir yang ingin mengisi pertalite. Karena di dalam mobil tersebut ditemukan sejumlah jeriken dan alat pompa serta aki.
Selain itu, mobil pikap pengangkut kayu dengan nomor polisi DA 8430 TEA dikemudikan Bani turut terbakar dan yang tersisa hanya kerangka saja.
Bani mengatakan, sewaktu kejadian dirinya ikut mengantri pengisian pertalite dan berada dibelakang mobil pelangsir yang terbakar.
“Sebelum terbakar sempat ada suara ledakan, tidak berapa api dengan cepat membakar dan merembet ke mobil pikap saya. Terkait sopir mobil di depan saya tidak mengetahui lari kemana,” ucap singkat Bani di lokasi kejadian.
Sementara, Pengawas SPBU Abdul Mutalif menjelaskan, waktu kejadian posisi mobil yang terbakar masuk sedang mengantre pertalite dan tiba-tiba terbakar.
"Kita lihat mobil pelangsir yang ingin mengisi pertalite. Kebetulan posisinya masih mengantri dan mobil dibelakang ikut terbakar," ucapnya.
Iya menyampaikan, pihaknya tidak melayani pelangsir sesuai peraturan walikota, dan pihaknya sekarang menggunakan aplikasi. Yaitu untuk mobil 30 liter, motor 8 liter dan roda tiga sebanyak 15 liter.
Saat disinggung apakah setiap pembeli akan dilakukan pengecekan, dirinya mengakui tidak pernah mengecek hanya mencatat sesuai aplikasi. Dan sewaktu kejadian kondisi sedang rame antrean, namun tidak mengetahui mobil yang terbakar urutan keberapa.
“Kita akui tidak pernah memeriksa setiap konsumen yang mengisi BBM, karena kita sekarang menggunakan aplikasi," terangnya.
Hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian, namun dilokasi kejadian polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa jeriken, pompa dan aki. (ok)