Lewati ke konten utama
DPRD Kotawaringin Timur

Dewan Minta Tindak Tegas Praktik Prostitusi Online

Redaksi 11-09-2023, 01:19 WIB 1 menit baca
Anggota Komisi lll DPRD Kotim, Riskon Fabiansyah. (FOTO:ISTIMEWA)
Anggota Komisi lll DPRD Kotim, Riskon Fabiansyah. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, SAMPIT - Anggota Komisi lll Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Riskon Fabiansyah meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk lakukan penindakan tegas terhadap praktik prostitusi online yang saat ini masih terjadi dengan berbagai modus operasi.

"Ini menjadi peringatan bagi pemerintah dan aparat penegak hukum agar segera memberantas bisnis prostitusi online tersebut. Karena tidak hanya kepada orang dewasa saja tapi juga remaja di bawah umur yang masih sekolah dan lainnya," kata Riskon Fabiansyah, Senin (11/9/2023).

Menurutnya, masih maraknya prostitusi melalui sistem online tersebut bukanlah suatu hal baru yang terjadi di wilayah Kotim.

Dirinya menjelaskan, bahwa semenjak kasus Covid-19 terjadi praktik protitusi online ini masih terjadi.

"Seperti yang kita ketahui, praktik prostitusi online yang ada di tengah masyarakat menghunakan berbagai jenis aplikasi di media sosial, dan mirisnya lokasi praktik tersebut dilakukan di hotel-hotel yang ada di wilayah Kotim, hal ini harus segera kita berantas dan biarkan," ujarnya.

Dirinya berharap agar pemerintah daerah melalui instansi terkait dalam menerapkan peraturan daerah tersebut harus benar-benar menyasar pada target yang selama ini menjadi ancamam di dunia pendidikan remaja. (f2/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard