Igo Cs menunjukan bukti kepemilikan dan mempertahankan lahannya. FOTO : ISTIMEWA
SB, KUALA KAPUAS - Perjuangan Timerman Diano selaku kuasa dari Igo Cs pemilik lahan, di Desa Katanjung Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas tidak pernah berhenti. Pasalnya hak tersebut untuk didapatkan, dan ada bukti otentik pengukuran oleh pihak Kepala Desa Katanjung pada tahun 2018 lalu.
Namun perjuangan mereka mendapatkan hak yang memang jerih payah keluarga tersandung, akibat tanah atau lahan mereka diklaim masuk Desa Hurung Tampang, dimana lahan tersebut memiliki potensi batubara yang rencana akan dibayar oleh pihak PT. Sembilan Tiga Perdana (PT. STP).
Persoalan ini bahkan sudah sampai pihak Kecamatan Kapuas Hulu, namun Camat Kapuas Hulu Bambang SE, ada rasa kecewa dengan pihak perusahaan (PT. STP). Sehingga ada mengirimkan surat kepada perusahaan yang salah satu isinya, menyerahkan kembali permasalahan lahan kepada pihak Manajemen PT. STP.
Timerman mengatakan, untuk mendapatkan keadilan dan kepastian keputusan diberikannya ganti untung lahan ini, pihak Igo yang dikuasakan kepadanya (Timerman Diano), sehingga pihaknya akan meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas untuk mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Lanjut Timerman, pihaknya meminta ada pihak PT. STP, pihak Desa Katanjung, pihak Desa Hurung Tampang dan Kecamatan Kapuas Hulu, agar menemukan titik terang dari kepastian ganti untung lahan milik Igo Cs.
"Itu haknya dan harus diberikan, jadi sebagai rakyat kecil meminta keadilan, agar DPRD Kapuas untuk dapat memfasilitasi untuk solusi hak milik kami,” tandasnya.
Terpisah Kepala Teknik Tambang PT. STP, Budi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp hingga kini belum ada jawaban. (dm)