MENJELASKAN: Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M Nababan saat diwawancarai wartawan. FOTO : SEPUTAR BORNEO
SB, PALANGKA RAYA - Dalam pengungkapan kasus pembuangan pasangan suami istri (pasutri) di Gang Kamboja, Jalan Cempaka, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya pada Jumat (24/9/2022) malam masih dalam pemeriksaan pihak kepolisian.
Dalam kasus tersebut, menurut Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Reskrim, Kompol Ronny M Nababan menjelaskan, dalam pengungkapan pihak dari Polresta dibantu Resmob Polda Kalteng sedang memburu pelaku pembunuhan.
Dan disampai Ronny, sekarang pihaknya sudah memeriksa 10 orang saksi, baik anak korban saat kejadian, tetangga sekitar lokasi dan teman-teman korban yang sering nongkrong di rumah tersebut.
Ditenangkan Ronny, sejauh ini anak korban masih trauma, terlebih dia berstatus pelajar dibawah umur yaitu 17 tahun.
"Kita juga masih melakukan penyelidikan untuk memperkuat bukti yang ada. Menuju pelaku yang dicurigai ada dua peran," tukasnya. (ok)