seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Satreskrim Pulpis Amankan Amang Cabul

by Redaksi - Tanggal 26-09-2022,   jam 08:09:55
Tersangka S yang sudah diamankan Satreskrim Polres Pulang Pisau. FOTO : HUMAS POLRES PULANG PISAU Tersangka S yang sudah diamankan Satreskrim Polres Pulang Pisau. FOTO : HUMAS POLRES PULANG PISAU

SB, PULANG PISAU - Pria paruh baya inisial S (52) warga Desa Mintin Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) diamankan oleh Satreskrim Polres Pulpis. Amang tersebut diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang yang mempunyai keterbelakangan mental merupakan warga setempat, pada Sabtu (24/09/2022), Pukul 17.00 WIB.

"Tersangka S (52) diamankan karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang yang mempunyai keterbelakangan Mental warga Mintin," ucap Kapolres Pulpis AKBP Kurniawan Hartono, melalui Kasatreskrim Polres Pulpis AKP Afif Hasan, Senin (26/9/2022).

Kasatreskrim menjelaskan penangkapan Berdasarkan Laporan Polisi No. LP /B /08/IX/2022/SPKT/POLSEK KAHAYAN HILIR/POLRES PULANG PISAU/POLDA KALTENG, Tanggal 24 September 2022.

Sedangkan modus operandi, kata AKP Afif Hasan, tersangka S mampir ke rumah korban untuk diminta pijat, dan selanjutnya korban masuk kedalam kamarnya, lalu diikuti oleh tersangka.

"Tersangka duduk dari ranjang, dan membaringkan korban di ranjang, serta korban memijat tersangka. Saat itulah tersangka melakukan aksi bejatnya dengan cabuli korban," tegasnya.

Lanjut Afif, saat tersangka S ingin melancarkan aksi bejadnya, tiba-tiba saudara korban masuk kedalam kamar membuat tersangka terkejut, lalu tersangka disuruh keluar dari dalam kamar korban.

"Atas kejadian tersebut lalu Saudara Korban keluar dari kamar, sekaligus membawa tersangka ke Pos Polisi Mintin Polsek Kahayan Hilir untuk di amankan dan dilakukan pemeriksaan," jelasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan 1 lembar baju kaos lengan panjang warna biru, 1 lembar celana pendek warna hitam, 1 lembar celana dalam warna biru, 1 lembar baju daster warna hijau, 1 lembar BH warna merah muda, dan 1 lembar celana pendek warna merah

“Tersangka S sudah ditahan di Mapolres Pulpis dan dikenakan Pasal 286 ayat (1) KUHPidana ancamannya pidana penjara paling lama 9 Tahun," tandasnya. (adm)