seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Warga Kalampangan Diringkus Polisi, Dalam Rumah Ditemukan 24 Paket Sabu

by Redaksi - Tanggal 27-09-2022,   jam 06:10:13
DIPERIKSA : Terduga pelaku pengedar sabu menjalani pemeriksaan oleh penyidik, dan barang bukti yang diamankan. FOTO : POLISI DIPERIKSA : Terduga pelaku pengedar sabu menjalani pemeriksaan oleh penyidik, dan barang bukti yang diamankan. FOTO : POLISI

SB, PALANGKA RAYA – Tim gabungan dari Polsek Sebangau dan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya menggerebek terduga pengedar narkoba MS (28) pada Senin (26/9/2022) malam 

Dari dalam rumah pelaku di Jalan Durian III Gang Baru, Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sebagau, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah tersebut polisi menyita 24 paket diduga berisi sabu-sabu.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Narkoba l, Kompol Asep Deni Kusmaya saat dikonfirmasi pengungkapan membenarkan. Dan katanya, hasil pemeriksaan MS adalah sebagai pengedar.

Dijelaskan Kompol Asep Deni, pengungkapan tersebut adalah hasil penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa ada orang mencurigakan memperjualbelikan narkoba.

"Sehingga kami berhasil mengamankan pelaku, dari tangannya berhasil menyita 24 paket sabu siap edar dengan berat kotor sekitaran 6,17 gram,” terangnya.

Selain itu, petugas pun juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya yang diduga kuat berhubungan dengan dugaan peredaran narkotika, yakni seunit timbangan digital, sebuah kotak rokok, satu pack plastik klip, sebuah gunting, sebuah sendok kaca, sebuah tas slempang warna hitam, satu unit HP milik tersangka dan uang tunai sebesar Rp 800.000.

“Tersangka MS pun terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1), dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Asep. (ok)