Dewan Sebut Biaya Rapid Tes Pada DPA Tidak Masuk Akal
SB, SAMPIT - Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Hendra Sia menilai adanya biaya rapid tes dalam Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) merupakan suatu hal yang lucu. Mengingat tahun 2023 ini sudah tidak lagi melaksanakan rapid tes sebagai syarat perjalanan.
"Biaya rapid tes masih ada di DPA, padahal sekarang sudah tidak ada lagi tes itu. Ini perlu diperbaiki karena menjadi lucu dan tidak masuk akal. Kita harus transparan dalam hal anggaran, karena ini tentu menjadi sorotan," kata Hendra Sia, Senin (18/09/2023).
Menurut Hendra, melihat dari anggaran saja ada kesalahan seperti ini. Setidaknya pihaknya harus melihat rincian DPA setelah dievaluasi oleh Gubernur, karena untuk melakukan fungi pengawasan pihaknya juga harus tahu rinciannya.
"Seperti ini biaya rapid tes padahal sudah tidak ada, maka kami harus tahu biaya ini digeser untuk apa atau digunakan untuk apa. Karena berdasarkan Peraturan Kemendagri juga anggota DPRD boleh melihat rincian ini, memang dengan izin dari pengguna anggaran. Jadi kita bisa buka bersama-sama, tidak perlu dibagikan jika memang takut tercecer atau lain sebagainya," ucapnya.
Dirinya ingin semua sama-sama sejalan dan bersama-sama mengawasi, jangan sampai anggota dewan yang diberitakan menghabiskan anggaran tersebut, padahal pengguna anggaran adalah Sekretaris Dewan (Setwan).
"Di depan kami yang disalahkan, padahal kami tidak tahu dibelakang siapa yang bermain karena bahkan rinciannya saja kami tidak tahu. Dalam DPA ini juga ada anggaran menggandakan dokumen, namun faktanya kami tidak ada diberi dokumennya," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Dewan (Setwan), Bima Eka Wardhana mengatakan, biaya rapid tes itu akan pihakya geser nantinya kepada hal atau kegiatan lain yang masih kekurangan dalam anggaran.
"Namun memang untuk saat ini kita masih belum mengetahui akan digunakan untuk apa, karena kita akan melihat kondisinya terlebih dahulu," tutupnya. (f2/sb)