Teguh Iskandar, SH
SB, KUALA KURUN - Berkas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Gunung Mas (Gumas), dalam penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2020 telah dilimpahkan ke pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya. Dimana dalam perkara ini sudah ditetapkan tiga tersangka salah satunya Mantan Kepala Disdik Gumas antara lain, ES, W, dan NV.
"Sudah dilimpahkan dan pada tanggal 23 September 2022 Kejaksaan Negeri Gumas, telah menerima penetapan majelis hakim tipikor terkait jadwal hari sidang, serta penahanan dari majelis hakim terhadap ketiga terdakwa," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas, Sahroni, SH, MH, melalui Kasi Intel Kejaksaan Teguh Iskandar, SH.
Lanjut Teguh Iskandar, pihaknya harus melaksanakan penetapan majelis hakim tipikor tersebut, dan saat ini status ke tiga tersangka tersebut, ES,W, NV serta saat ini adalah terdakwa.
“Dalam minggu ini, ketiga akan dipindahkan ke Rumah Tahanan Klas II yang ada di kota Palangka Raya,” jelasnya.
"Tahapan sidang pertama, kita sudah menerima penetapan dilaksanakan pada tanggal 13 Oktober 2022 nanti di Pengadilan Tipikor Palangka Raya," tandasnya. (adm)