DIAMANKAN : Pelaku penganiayaan adik kandung diamankan, dan pihak kepolisian melakukan oleh TKP di lokasi kejadian. FOTO : POLISI
SB, BUNTOK - Seorang tukang jahit berinisial SA (53) dengan tega melakukan penganiayaan terhadap adik kandungnya sendirinya SN (33) menggunakan sebilah senjata tajam (Sajam) jenis parang, Kamis (29/9/2022) malam.
Akibat kejadian tersebut membuat korban mengalami luka parah bagian tangan, badan sebelah kanan serta kepala.
Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman, melalui Kapolsek Dusut Selatan (Dusel) Ipda H Tonie mengatakan, kejadian penganiayaan tersebut berada di rumah pelaku SN Jalan Kartini, Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan sekitar pukul 18.30 WIB.
Dijelaskan Kapolsek, awal kejadian bermula pelaku mendatangi korban yang sedang duduk depan rumah pelaku.
Kemudian, pelaku yang berprofesi sebagai tukang jahit tersebut bertanya kepada korban, siapa yang menceritakan bahwa pelaku tidak diperbolehkan ke toko.
Namun pertanyaan itu justru dijawab oleh korban dengan nada menantang pelaku untuk berkelahi. Mendengar hal itu, pelaku langsung pergi ke dapur dan mengambil parang. SA kemudian kembali ke depan rumah dan langsung menebas sang adik menggunakan parang yang dibawanya.
"Sempat terjadi perlawanan korban dengan mengayunkan helmnya ke arah pelaku, namun pelaku berhasil menghindar," terang Kapolsek.
Akibat dari perkelahian tersebut, sambung Kapolsek, menyebabkan korban menderita luka sobek di bagian tangan, badan sebelah kanan serta kepala dan harus mendapatkan perawatan intensif di RSUD Jaraga Sasameh.
Usai kejadian berdarah itu, pelaku merasa bersalah kemudian menyerahkan diri ke Kantor Polsek Dusel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Benar, saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan dan atas perbuatannya diancam Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun," tandas Kapolsek. (ok)