Suasana sidang Praperadilan yang diajukan tiga tersangka DAK Tahun Anggaran 2022 di Dinas Pendidikan Gunung Mas di Pengadilan Negeri Kuala Kurun. FOTO : ISTIMEWA
SB, KUALA KURUN - Sidang Praperadilan (Prapid) di Pengadilan Negeri Kuala Kurun Nomor Perkara 01/Pid.Pra/2022/PN Kuala Kurun, antara pemohon Esra, Wandra, Imanuel Nopri (tersangka Dinas Pendidikan Kabupaten Gunung Mas) yang diwakili penasihat hukum Pua Hardinata, SH.
Dimana melawan termohon Jaksa Agung RI Cq Kajati Kalimantan Tengah Cq Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas, terkait sah tidaknya penetapan tersangka yang dibuat termohon kepada para pemohon.
Agenda persidangan pada Rabu tanggal 28 September 2022 tersebut adalah pembacaan replik dari termohon yang mana setelah pembacaan replik, termohon langsung menanggapinya dalam duplik termohon. Termohon hanya meminta waktu persidangan di skors sementara untuk melakukan print out replik yang akan dibacakan.
Setelah itu persidangan kembali dibuka dengan agenda pembacaan duplik dari termohon. Dalam dupliknya, termohon menyampaikan beberapa hal sebagai tanggapan atas replik pemohon yang salah satunya, termohon menyampaikan perkara pokok telah dilimpahkan ke pengadilan tipikor Palangka Raya dan Majelis Hakim Tipikor telah menerbitkan penetapan hari sidang dan penetapan penahanan para terdakwa yang merupakan para pemohon, termohon juga melampirkan penetapan tersebut dalam duplik termohon.
Kemudian persidangan kembali di skors dengan tujuan Hakim Prapradilan akan meneliti penetapan Majelis Hakim Tipikor yang dilampirkan dalam duplik termohon. Setelah itu hakim tunggal praperadilan membuka kembali persidangan guna membacakan Penetapan Nomor 01/Pid.Pra/2022/PN Kuala Kurun tanggal 29 September 2022 yang pada pokoknya : menetapkan Menetapkan permohonan praperadilan para pemohon gugur; Dan Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar Nihil.
Kepala kejaksaan Negeri Gunung Mas Sahroni, SH, MH melalui Kasi Intelijen Teguh Iskandar, SH, mengatakan dengan gugurnya praperadilan tersebut, maka perkara pokok yaitu Tindak Pidana Korupsi pemanfaatan DAK Fisik Tahun Anggaran 2020, akan diperiksa pada pengadilan Tipikor Palangka Raya.
"Yang agenda persidangan pertamanya akan diselenggarakan, pada hari Kamis tanggal 13 Oktober Tahun 2022 di Pengadilan Tipikor pada PN Palangka Raya," jelas Kasi Intelijen Teguh Iskandar, SH.
"Iya benar, kita sudah mendapatkan putusan terkait praperadilan yang menggugurkan permohonan dari para tersangka. Selanjutnya kita akan mempersiapkan pembuktian di persidangan Tipikor," tegas Teguh Iskandar. (kn)