Lewati ke konten utama
Pemkab Gunung Mas

Diskominfosantik Gumas Gelar Pelatihan Teknis Tanda Tangan Elektronik

Redaksi 26-09-2023, 06:26 WIB 2 menit baca
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik menggelar Pelatihan Teknis Tanda Tangan Elektronik.
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik menggelar Pelatihan Teknis Tanda Tangan Elektronik.

SB, KUALA KURUN – Asisten Admnistrasi Umum Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Letus Guntur mewakili Pj Sekretaris Daerah menghadiri kegiatan Pelatihan Teknis Tanda Tangan Elektronik, bertempat di Aula Bappedalitbang, Selasa (26/09/2023).

Kegiatan yang diselanggaran oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten setempat.

Sambutan Pj Sekda dibacakan Letus Guntur menyampaikan, kegiatan tersebut adalah tindaklanjut sesuai dengan Peraturan Presiden No 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).  Kemudian Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022, Pasal 24 disebutkan Penyelenggaraan Transaksi Elektronik Wajib Menggunakan Sertifikat Elektronik dan Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 20 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah.

“Selain mendukung mewujudkan good governance, kegiatan tersebut juga mendukung industri 5.0. Salah satu penjabaran dari visi dan misi Pemerintah Kabupaten Gunung Mas adalah Smart Human Resources, dimana aparatur pemerintah harus beradaptasi dengan teknologi digital untuk bisa memperkuat ketepatan dan keakuratan data kearsipan menjadi lebih baik,” sebutnya.

Kemusian juga teknologi di era ini menuntut pelayanan publik untuk terus beradaptasi dengan menggunakan pendekatan teknologi informasi dan komunikasi, termasuk dalam hal tata kelola kearsipan, perubahan sangat dinamis, serba cepat.

“Inovasi tidak boleh berhenti butuh kecepatan dan percepatan, jika tidak ditingkatkan akan ketinggalan dan tergilas oleh waktu,” tegasnya.

Dikesempatan yang sama, Kepala Diskominfosantik Ruby Haris mengatakan, Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh BSSN selaku Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSE) Indonesia.

“Tujuan digunakannya Sertifikat Elektronik adalah menjamin integritas data, efisiensi waktu, serta penandatanganan data dapat dilakukan dimanapun dan kapanpun sehingga akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mempercepat implementasi penggunaan TTE di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas. Tujuan pelatihan TTE ini adalah pengenalan Sertifikat Elektronik, verifikasi data pemohon dan setting passphrase yang dilanjutkan dengan simulasi tata cara penggunaan Aplikasi Panter, BeSign maupun Srikandi untuk Tanda Tangan Elektronik (TTE),” ucapnya.

Dirinya juga menyampaikan, pada tahun 2022 lalu sudah melaksanakan sosialisasi tentang Pemanfaatan Serifikat Elektronik, juga menyurati seluruh Kepala OPD dan Camat se-Kabupaten Gunung Mas untuk dapat mengirimkan informasi data diri kepada Diskominfosantik.

“Untuk syarat untuk mendapatkan TTE sudah disampaikan, kami sampaikan pula hasil rekap dari data yang telah disampaikan kepada kami tercapai 100%. Hingga sampai sekarang tidak ada kendala dalam penyampaian data calon pengguna TTE di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas,” tutupnya. (*)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard