5.000 Masyarakat Rentan dan Berisiko Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan
SB, KUALA KURUN – Untuk memberikan jaminan kepada ASN dan Non ASN, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melaksanakan perjanjian kera sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, bertempat di Ruang Rapat Lantai 1 Kantor Bupati Gunung Mas, Selasa (27/09/2023).
Dalam perjanjian kerja sama itu, difokuskan pada dua OPD yaitu Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gunung Mas yang dihadiri oleh Plt Sekretaris Daerah, Richard.
Tampak hadir juga Kepala BPJS Kantor Cabang Palangka Raya Budi Wahyudi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Yulius, Kepala Dinas Sosial Jhonson Ahmad, Kepala OPD terkait, ASN, Staf BPJS, serta tamu undangan lain.
“Adapun program yang dilaksanakan ini ada dua jaminan pertama adalah jaminan kecelakaan kerja yang kedua adalah jaminan kematian. Untuk yang kita jaminkan ini setidaknya ada 5.000 masyarakat yang rentan dan juga pekerja non ASN selain itu juga Kepala Desa dan kemudia juga perangkat desa, mantir dan juga ketua RT/RW,” sebutnya.
Dilanjutnya, dengan adanya perjanjian kerja sama tersebut maka diharapkan bisa menjadi modal apabila terjadi hal yang tidak diinginkan.
“Kita harapka kerja sama ini berlanjut sampai 2024 juga nanti jangkauannya lebih banyak lagi dan lebih luas lagi masyarakat yang bisa ikut dijaminkan. Baik itu masyarakat yang rentan maupun juga pekerja Non ASN yang ada,” ucapnya dalam wawancara.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan mengatakan, sangat mengapresiasi atas kepedulian pemerintah yang sudah memberika jaminan kepada masyarakat rentan, yaitu nanti mulai Oktober sudah teranggarkan untuk Kepala Desa, Perangkat Desa, Damang, Mantir, RT dan RW.
“Ini kepedulian yang sangat luar biasa dari Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, seluruh masyarakat pekerja yang ada di Kabupaten Gunung Mas ini apabila terjadi resiko sosial sudah tidak menjadi beban keluarga karena sudah ditanggung biaya pengobatan dan perawatannya,” jelasnya. (sb/*)