Sekolah di Kotim Diminta Harus Capai SPM Rapor Pendidikan
SB, SAMPIT - Pelaksana Tugas Kepala Dinas pendidikan (Disdik) Kotawaringin Timur (Kotim) M Irfansyah mendorong semua satuan pendidikan di Kotim harus capai standar pelayanan minimal (SPM) dalam rapor pendidikan.
Irfasnyah mengatakan, SPM merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal.
"Kami bertanggung jawab atas pelaksaan dasar dalam rapor pendidikan pada setiap sekolah yang ada di Kotim. Karena merupakan urus wajib pemerintah daerah untuk mengetahui kualitas pendidikan,” kata Kadisdik Kotim, M Irfansyah saat dikonfirmasi pada Sabtu (30/9/2023).
Standar Pelayanan Minimal tahun 2023 berfokus kepada partisipasi, ketersediaan dan kualitan barang/jasa, ketersediaan dan kualitas pendidik. Contoh Indikator, partisipasi siswa, kepemilikan sertifikat pendidik dan pelengkapan dasar.
Dirinya juga menekankan, peran kepala sekolah dan operator sangatlah penting dalam mengelolah rapor pendidikan pasalnya melalui digital platform rapor pendidikan daerah.
"Setelah di input kami akan menghitung indeks SPM kemudian akan dilakukan pembenahan sesuai data atas capaian indeks SPM. Jadi saya harap kepala sekolah harus pahami betul dengan hal ini,” sebutnya.
Dirinya berharap semua sekolah bisa memenuhi kreteria SPM 2023, sehingga nantinya pencapaian kualitas pendidikan di daerah yang mengacu pada platform rapor pendidikan yang disediakan Kemendagri bisa meningkat. (f1/sb)