Lewati ke konten utama
HUKUM

Pengedar Pil Koplo Seth Adji Diciduk, Polisi Temukan Ratusan Butir Obat dan Jutaan Uang Tunai

Redaksi 01-10-2022, 03:55 WIB 1 menit baca
DIAMANKAN : Petugas dari Tim PPRC Ditsamapta Polda Kalteng saat menggiring pelaku terduga pengedar obat terlarang. FOTO: ISTIMEWA
DIAMANKAN : Petugas dari Tim PPRC Ditsamapta Polda Kalteng saat menggiring pelaku terduga pengedar obat terlarang. FOTO: ISTIMEWA

 

SB, PALANGKA RAYA - Polisi gerebek bangunan kayu berukuran 4x4 meter di Jalan Seth Adji, Kota Palangka Raya pada Jumat (30/9/2022) malam.

Bangunan yang berdiri ditepian pengaringan tersebut dicurigai sebagai lokasi transaksi obat terlarang jenis zenit.

Alhasil, dilokasi tersebut Tim Patroli Presisi Reaksi Cepat (PPRC) Ditsamapta Polda Kalteng berhasil meringkus seorang terduga pengedar berusia 30 tahun.

"Di lokasi itu kami mengamankan seorang pria berinisial TK dan pil koplo jenis zenit sebanyak 595 butir," ucap Komando Danton Ipda Budi Hartono didampingi Ipda Jeremi Tarigan.

Dijelaskan Budi, saat dilakukan penggerebekan di lokasi waktu itu banyak orang yang diduga ingin membeli. Belum sempat bertransaksi, mereka lebih dulu diamankan petugas kepolisian.

"Selain pil koplo kami juga mengamankan uang tunai diduga hasil penjualan senilai Rp 3.074.000,” katanya kepada awak media usai melakukan penindakan.

Menurutnya, pihaknya dengan segera akan langsung memproses dan tindak lanjuti untuk menyerahkan pelaku dan barang bukti ke Ditresnarkoba Polda Kalteng guna proses hukum selanjutnya.

“TK merupakan pengedar, bukan kurir. Karena penghasilan sudah berjuta-juta. Kasus ini masih dalam pendalaman dan pengungkapan ini tidak lain laporan masyarakat," ucap Budi. (ok)

 

 

 

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard