Pengedar Pil Koplo Seth Adji Diciduk, Polisi Temukan Ratusan Butir Obat dan Jutaan Uang Tunai
SB, PALANGKA RAYA - Polisi gerebek bangunan kayu berukuran 4x4 meter di Jalan Seth Adji, Kota Palangka Raya pada Jumat (30/9/2022) malam.
Bangunan yang berdiri ditepian pengaringan tersebut dicurigai sebagai lokasi transaksi obat terlarang jenis zenit.
Alhasil, dilokasi tersebut Tim Patroli Presisi Reaksi Cepat (PPRC) Ditsamapta Polda Kalteng berhasil meringkus seorang terduga pengedar berusia 30 tahun.
"Di lokasi itu kami mengamankan seorang pria berinisial TK dan pil koplo jenis zenit sebanyak 595 butir," ucap Komando Danton Ipda Budi Hartono didampingi Ipda Jeremi Tarigan.
Dijelaskan Budi, saat dilakukan penggerebekan di lokasi waktu itu banyak orang yang diduga ingin membeli. Belum sempat bertransaksi, mereka lebih dulu diamankan petugas kepolisian.
"Selain pil koplo kami juga mengamankan uang tunai diduga hasil penjualan senilai Rp 3.074.000,” katanya kepada awak media usai melakukan penindakan.
Menurutnya, pihaknya dengan segera akan langsung memproses dan tindak lanjuti untuk menyerahkan pelaku dan barang bukti ke Ditresnarkoba Polda Kalteng guna proses hukum selanjutnya.
“TK merupakan pengedar, bukan kurir. Karena penghasilan sudah berjuta-juta. Kasus ini masih dalam pendalaman dan pengungkapan ini tidak lain laporan masyarakat," ucap Budi. (ok)