Lewati ke konten utama
Pemkab Gunung Mas

Pemkab Gumas Gelar Uji Publik Raperda Tentang Narkotika

Redaksi 03-10-2023, 11:09 WIB 1 menit baca
Wabup Kabupaten Gumas, Efrensia LP Umbing foto bersama dengan para peserta yang hadir. (FOTO:DISKOMINFO)
Wabup Kabupaten Gumas, Efrensia LP Umbing foto bersama dengan para peserta yang hadir. (FOTO:DISKOMINFO)

SB, KUALA KURUN – Wakil Bupati Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Efrensia LP Umbing membuka pelaksanaan kegiatan Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah Tentang Narkotika yang dilaksanakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik setempat, Aula Hotel Zefanya, Senin (2/10/2023).

Wabub menyampaikan apresiasinya kepada semua pihak yang ikut serta dalam memikirkan, serta memberi pandangan di dalam membuat dan mengkaji Peraturan Daerah tentang Narkotika ini.

Dan menurutnya, selama ini aparat penegakan hukum seperti BNNP Kalimantan Tengah dan jajarannya sangat intent melakukan pencegahan dan pemberantasan narkotika, khususnya di Kabupaten Gunung Mas.

Dirinya juga menerangkan, bahwa korban penyalahgunaan narkotika merupakan salah satu masalah sosial yang perlu mendapat perhatian pemerintah daerah dan semua pihak, sehingga perlu mendapat pendampingan serius untuk mencapai Gunung Mas Bersinar.

“Saya berharap kita semua menyatakan perang melawan narkoba, guna mewujudkan Kabupaten Gunung Mas Bersinar (bersih dari narkoba). Mari kita bekerja cerdas, produktif dan berkarya tanpa narkoba, dengan melibatkan semua komponen dan kekuatan yang ada secara bahu membahu dalam pencegahan, penindakan dan Penyediaan Payung Hukum tentang Narkotika di Kabupaten Gunung Mas,” ucapnya.

Pemkab Gumas telah membentuk Tim Terpadu untuk upaya pemcegahan dan pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, yang tertuang didalam Keputusan Bupati Gunung Mas Nomor 455 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Gunung Mas Nomor 371 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Kabupaten Gunung Mas Tahun 2020-2024.

Ini adalah dalam rangka mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Tahun 2020-2024. (*)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard